Mediasi Sengketa Lahan Juharsah vs Roliati Dead Lock

Newslan-id (Batanghari) – Mediasi sengketa lahan antara Juharsah dengan Roliati atas lahan kebun kelapa sawit seluas 8 hektar yang terletak di Dusun Olak Belimbing, Desa Olak Besar, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, dilaksanakan di ruang gelar perkara Polres Batanghari, Jum’at, 20/01/2023.

Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Iptu Gegar Mahdi SH, didampingi KBO Reskrim Polres Batanghari Iptu Fauzan dan penyidik terjadi dead lock.

Sesuai dengan keterangan Juharsah yang menjadi terlapor menjelaskan bahwa tanah tersebut milik orang tuanya.

“Saya tetap tidak mau membagi tanah tersebut kepada siapapun karena itu merupakan tanah saya yang dibeli almarhum bapak saya. Sebagai satu-satunya anak laki-laki dalam keluarga otomatis hak atas tanah tersebut kembali ke saya,” terangnya.

Sementara itu nenek Roliati yang memberikan kuasa kepada anaknya Dewi dan LSM Nusantara sebagai pelapor menyebutkan, jika tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi ini, kami akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.

“Sebagai pendamping yang diberikan kuasa langsung oleh nenek Roliati atas sengketa lahan ini, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum, dan akan kami daftarkan gugatan secara perdata ke pengadilan,” terang A Yani Kadiv Lingkungan hidup di LSM Nusantara.

Disambung Wistaria Ketum LSM Nusantara, “Dalam kasus objek yang masih dalam perkara harus status Quo, sampai dengan perkara dan para pihak yang bersengketa mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Berbeda dengan penjelasan Sanjung, Humas PT PAS dimana tanah sengketa tersebut dimitrakan.

“Pada saat itu masyarakat hanya menunjukkan objek tanah yang akan dimitrakan, berikut saksi-saksi batas. Setelah itu sudah klir baru perusahaan membuatkan sporadiknya,” terang Sanjung.

Karena tidak adanya kesepakatan dalam mediasi yang digelar pihak penyidik oleh kedua belah pihak yang bersengketa, maka Kanit Pidum dan KBO Polres Batanghari masih memberikan tenggang waktu kepada Juharsah sebagai pihak terlapor untuk musyawarah dengan keluarganya hingga hari Kamis, 26/01/2023.

Baca Juga :   Shupadi Memanfaatkan Limbah Kulit Kerang Bisa Bernilai Ekonomis.

“Namun, jika nanti pada hari Kamis tidak juga terjadi kesepakatan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, maka pihak penyidik akan mengeluarkan SP2HP. Dan selanjutnya mempersilahkan pihak pelapor untuk melanjutkan gugatan ke pra peradilan agar hasilnya berkekuatan hukum tetap,” tutup Kanit. (End’s)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini