Jelas Sanksi Bank-Pinjol Yang Melanggar Aturan Penagihan: Cabut Izin Usaha-Denda Rp 15 M

Newslan-id Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Jika melanggar, ada sejumlah sanksi administratif yang bakal dikenakan, salah satunya ada denda maksimal Rp 15 miliar.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK), Rela Ginting, mengatakan dalam PUJK 22 Tahun 2023, diatur sanksi administratif hingga denda bagi PUJK yang melanggar aturan penagihan.

“Sanksi administratifnya yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif denda administratifnya itu Rp 15 miliar sangat gede gitu ya nah dapat kami sampaikan disini bahwa denda administratif Rp 15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari PUJK sebelumnya, PUJK 6 2022 ya, titik maksimalnya,” jelas dia dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Sebelum dikenakan sanksi denda maksimal, tentunya PUJK akan dikenakan sanksi administrasi lainnya terlebih dahulu, peringatan tertulis, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembukuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.

“Pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk dan atau layanan dan dan pencabutan izin usaha,” terangnya.

Menurutnya denda ini menjadi yang lebih kecil dibandingkan denda penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, maksimalnya Rp 25 miliar. Kemudian di penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik itu sampai Rp 50 miliar.

“Pengenalan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan Ini kita tegaskan di pasal 113 PUJK ini. Selain itu, lagi bahwa di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK,” pungkas dia.

Baca Juga :   Resmi di Lantik DPD IWO Batanghari

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut ditentukan kebijakan-kebijakan penagihan yang biasa dilakukan oleh debt collector. Salah satu aturannya, waktu penagihan dibatasi dari jam 8 pagi hingga pukul 20.00 waktu setempat atau jam 8 malam.

Kemudian, dilarang menagih pinjaman yang bukan kepada konsumennya atau nasabah. Karena hal ini dinilai akan mengganggu pihak lain selain konsumen, contohnya teman, saudara. Selain itu, penagihan juga tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal.

Sumber: detikFinance