Modus Penipuan Oknum Operator SPBU 24.373.84 Dengan Pengurangan Nilai Isi BBM Tidak Sesuai Semestinya 

Newslan-id Merangin. Kejadian yang menimpa terhadap Darus Ketua Front Dusun Bangko selaku konsumen dan pelanggan SPBU Langling itu kelihatan kecil dan sepele nominal nya, namun besar dampaknya terhadap SPBU dan Pertamina.

Karena apa dalam Pertamina jelas ada jargon “PASTI’ PAS” berarti dalam pelayanan yang sesuai SOP harus tepat ukur dan harga.

Dalam kejadian ini jelas sekali operator SPBU tidak profesional dan menjalankan SOP Pertamina.

Saat itu Darus minta isi nominal Rp 350.000.- namun yang di isi  cuma senilai Rp 348.700.-  dan saat pembayaran tunai di bayarkan konsumen Rp 350.000.- berarti itu jelas ada korupsi , penipuan dan juga masuk ke UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.

Hak Konsumen,

Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen antara lain

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dasar Hukum digunakan 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penipuan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :   Yuk ikut Vaksinasi , Sambil Wisata di Kapal Perang? Syaratnya berikut :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dikantornya H. Sukarlan Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melihat kejadian yang terjadi di SPBU Langling sangat menyayangkan hal itu terjadi.

Berarti SPBU/Pertamina tidak konsekuen dan tidak menjalankan SOP serta dengan jargon nya, PASTI PAS” dalam  pelayanan kepada masyarakat.

“Sangat disesalkan hal ini terjadi di SPBU Langling, dan sangat merugikan masyarakat” ucapnya.

“Kalau memang ini kesengajaan berarti ada unsur pidana penipuan dan sudah mengakangi UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen “tambahnya.

“untuk dijadikan perhatian pihak SPBU dan Pertamina, agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi, dan terjadi di SPBU lainnya.” tutupnya.(Ifan)