Pelayanan Dealer Wuling Jambi Diduga Merugikan Konsumen

Newslan.Id l Kota Jambi – Dealer Mobil Wuling Jambi yang beralamat Jalan Raya Palembang – Jambi, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Diduga Oknum Dealer Wuling merugikan Konsumen atas nama Anita yang beralamat Jalan Jalak IV No. 079 Rt. 019 Rw. 000 Kelurahan Andil Jaya Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Pada hari Senin 24 April 2023 Anita datang ke Dealer Mobil Wuling bertujuan untuk menyerahkan DP Mobil Pick up PORMO MAX 1.5 CC, sebesar Rp 5.000.000 dengan Angsuran 5.300.000/bulan. Tanda terima uang berupa Formulir dari Dealer Wuling itu sendiri.

Menurut keterangan Anita pada hari Kamis 04 Mei 2023, ada pemberitahuan dari Dealer Wuling bahwa pengajuan Anita di tolak dengan alasan bi checking.

“Dan pada hari yang sama Anita langsung meminta pengembalian uang DP yang telah di bayar, hampir tiap hari di telpon oleh Anita menanyakan kapan mau di kembalikan uang DP mobil jawabnya : lagi di ajukan kata Oknum Dealer Wuling yang bernama Aan tersebut. Padahal sudah 1 minggu setelah pengajuan di tolak.” Ungkap Anita kepada Awak Media Newslan.Id.

“Tindakan Pidana melawan Hukum tercantum dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” terang Ali Baziad.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” tutup Ali Baziad.

Baca Juga :   Terkesan Asal Jadi Terkait Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung Pekon Ciherang Kecamatan Gunung Alip, Dinas PU Dan Pemkab Tanggamus Tutup Mata

Saat ini Oknum tersebut tidak membalas lagi whatsapp dari Anita dan sampai berita ini di terbitkan. (Benny)