Terkesan Asal Jadi Terkait Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung Pekon Ciherang Kecamatan Gunung Alip, Dinas PU Dan Pemkab Tanggamus Tutup Mata

Newslan.id Tanggamus// Pembangunan Jembatan Ciherang kecamatan Gunug Alip kabupten Tanggamus tahun anggaran 2022,no kontrak 600/0028BM-07/24/2022 Tanggal Kontrak 13 September 2022 dengan nilai kontral Rp.1.749.793.000 dengan pelaksan kegiatan CV AZAHRA di Duga banyak indikasi korupsi ,Pasalnya pengerjaannya terlihat asal jadi saja.

Berdasarkan informasi yang di dapat dari warga masarakat pekon Ciherang baru 3 hari di resmikan sudah terjadi longsor di sisi jalan jembatan dan tanah timbun badan jalannya hanya mengeruk tanah warga di belakang puskes pekon(poskon) Ciherang tampa ada ganti rugi buat warga yang diambil tananya,Masih menurut warga pembuatan drenase nya tidak sesuai sepek karna jika terjadi hujan air bisa meluap dari pondasi drenasenya dan juga bahan baku pasirnya banyak mengadung tanah yang nantinya mengurangi kekutan adukan beton jembatan .

Warga pekon Ciherang pernah mengadukan kepada Ormas Pemuda Pancasila agar dapat membantu warga terkait dugaan korupsi proyek jembatan yang sudah merugikan warga sekitar dan ada indikasi merugikan keuangan negara.

Menindak lanjuti laporan warga chiherang,Pengurus Pemuda Pancasila yang di Ketuai Anwar pernah meberikan somosi ke inspektorat dan dinas Pekerjaan Umum Kab.Tanggamus untuk dapat menindak lanjuti laporan warga terkait proyek pembangunan jembatan di pekon ciherang saat bupatinya masih di jabat Dewi Handjani namun tidak ada tidak lanjut nya.

Saat di temui tim newslan.id,,Anwar ketua DPC PP yang berdomisili di kecamatan gunung alip mengatakan bahwa benar warga pernah mengadukan temuannya ke ormas PP dengan mebubuhkan 200 tanda tangan warga pekon Ciherang yang merasa di rugikan,Namun dalam perjalanan nya Dinas Dinas terkait tidak menindak lanjuti laporan warga tersebut.

Ketua DPC PP berharap Agar Pj.Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan dapat menindak lanjuti temuan warga pekon Ciherang dan menindak perusahaan CV.AZAHRA sebagai pelaksana kegiatan dan menindak oknum oknum yang ikut bertanggung jawab terkat dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Ciherang dengan UU.RI NO 31 TH 1999 bab 1 ayat 5b tentang pemberantasan koeupsi dan UU pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5th makimal 20th dan denda minimal Rp.200jt maksimas Rp 1 milyard. pungkasnya..

Baca Juga :   Berkedok Warung Tuak, Jual Minol Dan Esek Esek Merajalela, APH Dan Instansi Terkait Tutup Mata

Halimi ley

Mau Pesan Bus ? Klik Disini