Warga Desa Rantau Puri Menduga Aset Desa Berupa Besi Eks Gapura Menjadi Barang Rongsokan? 

Newslan.id (Batanghari) – Diduga aset desa berupa besi Gapura desa dengan bahan besi yang berukuran 7 meter dan beberapa tiang berukuran berat kurang lebih 100 kg berpindah lokasi. 

Berpindahnya lokasi besi Gapura Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, saat ini menjadi buah bibir ditengah masyarakat desa setempat. 

Warga desa tersebut mempertanyakan sebenarnya berpindah lokasi untuk apa.

Atas informasi masyarakat, beberapa awak media melakukan klarifikasi dilapangan, Rabu 08/02/23, menemui pengusaha rongsokan.

Beliau mengatakan, “iya benar bang, besi Gapura keberadaannya masih ada dengan saya dan beberapa bahannya sudah saya potong. Kemarin saya yang ambil atas perintah kepala desa, kemarin Saat saya kerumah kepala desa karena ada keperluan lain tentang pekerjaan anak saya. Dicelah perbincangan, kepala desa bilang ke saya untuk merehab atau menyuruh saya memperbaiki, merenovasi gapura itu menjadi model terbaru dan mengamankan besi gapura tersebut dikarenakan keberadaan nya ada di pemukiman masyarakat,” terangnya. 

Masih kata beliau, “Kepala Desa juga mengatakan, bahwa ada dua kemungkinan kalau mau direhab dan dibagusin gapura tersebut. Kalau gak jadi besok di rehab dan tak memakai bahan lama ini di jual aja, uang nya untuk penambahan dana untuk renovasi sekitaran satu minggu yang lalu, tapi sudah saya kasih panjar ke kepala desa bang,” tutupnya.

Di tempat terpisah saat beberapa awak media menemui Kepala Desa menanyakan perihal permasalahan tersebut. “Itu Gapura desa dibangun tahun 2014, bukan termasuk aset desa dan tidak tercatat di aset,
anggarannya dari swadaya masyarakat kita,” tambahnya.

Dan kepala desa juga membenarkan atas keberadaan besi Gapura di tempat rongsokan  warga dikarenakan ingin direnovasi ulang dan dibuat lebih megah lagi dari sebelumnya.

Baca Juga :   Perubahan Pola Konsumsi BBM dan LPG Saat Nataru.

Dari narasumber terpercaya mengatakan dan menjelaskan, bahwa pembuatan Gapura termasuk aset desa bukan swadaya masyarakat. “Pada zaman itu sepengetahuan saya itu memakai dana PAD desa, saya yang lebih mengetahui,” terangnya.

Kalau terbukti itu aset desa gak bisa sembarangan ada prosedurnya yang wajib dilewati. diantaranya harus melalui jalur Perdes dan dari hasil musyawarah desa. 

“Saya salah satu yang mewakili warga di sini juga minta kepada intansi terkait untuk mendalami permasalahan ini sampai ada titik terang, supaya masyarakat desa Rantau Puri bisa jelas mana yg aset desa dan dari swadaya masyarakat,” harapnya.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini