Newslan.id (Batanghari) – Terkait Pemberitaan Serikat Buruh SPBTI disinyalir ada pungutan liar didalam Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Di kawasan PT. SJL (Asian Agri). Tepatnya di Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi. Pasalnya ada pungutan upah bongkar muat organisasi Serikat Buruh SPBTI yang di duga tidak legal, Selasa 07/02/2023.
Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan menangkap pelaku pungutan liar tersebut, karena pungutan tersebut hanya untuk menguntungkan diri sendiri.
Saat dikonfirmasi awak media ini, pihak Menagement perusahaan PT. SJL (Asian Agri) membenarkan hal tersebut. Sejak 2 tahun yang lalu. “Iya bang kami dari perusahaan yang terpenting operasional perusahaan jalan. Dan sudah beberapa kali Dinas Disnakertran Kabupaten Batanghari melakukan mediasi kedua Serikat Buruh SPBTI dan SPSI hingga kini tidak terselesaikan masalah ini,” ucapnya.
Ditambahkan juga olehnya, awalnya 2018 tidak ada masalah, diduga ada permasalahan perizinan yang mati atau belum diperpanjang.
“Serikat buruh SPBTI memang sejak berdirinya perusahaan ini, di tahun 2018 lalu tidak ada masalah, tapi ketika di tahun kedepan nya, perizinan mereka mungkin sudah mati dan belum di perpanjang.” imbuhnya.
Menurut informasi dari sumber yang dapat di percaya PT. SJL (Asian Agri) masih bekerja sama denga Serikat Buruh Serikat pekerja Buruh transportasi Indonesia (SPBTI) untuk Bekerja di bagian bongkar muat, buah kelapa sawit dari mobil masyarakat maupun buah perusahaan itu sendiri yang menjual hasil buah nya dengan upah yang telah di tetapkan RP.150.000 permobil tanpa terkecuali, katanya.
Tapi sangat disayangkan selama ini ada Serikat Buruh yang resmi mempunyai Badan hukum yang masih berlaku (Legal) yaitu Serikat Buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), tetapi PT. SJL (Asian Agri) tidak mau bekerja sama dengan serikat buruh itu, ada apa ya.
Sementara itu serikat buruh SPBTI yang di duga sudah 2 tahun badan hukum nya yang sudah mati, namun masih mengutip pungutan dan di kontrak kerja sama dengan PT. SJL (Asian Agri).
Dapat diketahui Pungli adalah merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada Pasal 368.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.
Hingga saat aat ini beberapa kali ketua Serikat Pekerja Buruh Transportasi Indonesia (SPBTI) Pengurus Cabang Mersam belum bisa di hubungi via telpon dan whatsapp nya. (Red)