Newslan-id (Tanggamus) – Baru-baru ini Sat Intelkam Polda Lampung dan Polres Tanggamus adakan Anjau Silau dengan Marga Buay Belunguh dari Kepaksian pak Sekala bekhak.
Dalam Anjau Silau tersebut dihadiri oleh Kompol Yopi Kurniawan Panit Ekonomi Subdit Ekonomi Mewakili Kapolda Lampung, Dedi dan Iskandar dari Sat Intelkam Polres Tanggamus, serta Raja-raja Adat dan panyumbang yang ada di Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Kamis, 19 Januari 2023. Turut hadir pula pengacara handal dari Bandar Lampung R.Nia Gari Galuh,SH MH.
Kehadiran pihak intelkam Polda dan intelkam Tanggamus, disamping silaturahmi dengan masyarakat adat Marga Buay Belunguh juga menanyakan tanah Ulayat Adat yang saat ini di kuasai oleh PT Tanggamus Indah.
Dalam acara tersebut Azhari SH.MM yang bergelar ‘Batin Senuka’ dalam mengharapkan aparat hukum harus jeli terkait masalah tanah Ulayat adat.
Azhari juga menjelaskan kepada aparat penegak hukum bahwa perwakilan adat Marga Buay Belunguh sudah melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tanggamus, audiensi dengan Kapolre Tanggamus yang diwakili oleh Waka Polres dan juga audiensi dengan Dandim Tanggamus , DPRD serta Bupati Tanggamus yang diwakili oleh Sekda Tanggamus.
“Sesuai instruksi dari ketua tim adat yaitu Dang Ike Edwin juga mantan Kapolda Lampung agar kita saling komunikasi dg pihak pemerintah dan pihak hukum, jangan membuat hal-hal yang kurang baik dan jangan anarkis,” ungkap Azhari.
Hal serupa yang dikatakan oleh Amiruddin, yang bergelar Dalom Pemangku Marga dari Pekon Umbul Buah mengatakan, “kami selama ini masih sabar dan kami selama ini sudah berpuluh-pukuh tahun menunggu agar pihak PT. Tanggamus Indah segera koordinasi dengan kami selaku marga dan pewaris tanah adat Marga Buay Belunguh yang pada tahun 1931 sudah diakui oleh penjajah Belanda pada masa itu yang dituangkan dalam sebuah surat bertuliskan bahasa Belanda,”.
Masih dalam acara tersebut, Rahman Saleh mengungkapkan, bahwa pada tahun 2000 dirinya menjadi Tim Sekretaris Pansusnya dan beliau mengakui bahwa tanah Ulayat Adat yang di kelola PT. Tanggamus Indah di wilayah Kota Agung Timur dan sekitarnya adalah milik Marga Buay Belunguh.
Arpan Aripin yang bergelar Khaja Batin Penyumbang Adat juga menambahkan pihak eks PT Tanggamus Indah selama ini mengadu domba kami dengan cara-cara yang kurang bagus dan saya sendiri sudah pernah diadukan di Polda Lampung.
Padahal ungkapnya jelas-jelas putusan Hakim Pengadilan Lampung Selatan (Kalianda) gugatan PT Tanggamus Indah ditolak dan Marga Buay Belunguh dinyatakan menang.
Demikian juga pengacara Hukum Marga Buay Belunguh angkat bicara, “Bahwa kami dari pihak pengacara sudah Melakukan layangan surat somasi ke pihak perusahaan PT. Tanggamus Indah, sudah dua kali somasi dan minggu-minggu ini saya akan somasi ketiga kalau mereka tidak juga respon, maka kami akan melakukan eksekusi dan akan menghentikan segala kegiatan yang ada di PT tersebut.
Diketahui orang-orang yang menjaga di lokasi perusahaan orang-orang yang tidak ada surat tugas. Dalam penjelasan dari Marga dan dari Sekertaris Pansus dan pengacara hukum Marga Buay Belunguh, pihak Intelkam Polda Lampung dan Intelkam Tanggamus, mengharapkan agar tetap aman dan tidak anarkis.
Yupi mengatakan agar selalu koordinasi dengan pihak Polres Tanggamus serta meminta data-data yang kongkrit Marga Buay Belunguh untuk dapat ditindaklanjuti, dan Yupi mengatakan siap membantu seandainya mau medatangi pihak perusaan eks PT. Tanggamus Indah.
(Tim Reporter Tanggamus)