Kapolres Pati Bersandiwara…!!! Terkuak Dalam Sidang Ke 11 Terkait Tuduhan Pembunuhan Terhadap RH.

 

Newslan-id – Pati Jawa Tengah. Dalam sidang lanjutan yang ke 11 terkait tuduhan pembunuhan yang dilakukan RH warga Bendar Juana Pati Jawa Tengah berlangsung. Kamis(25/08/2022).

Seperti yang telah diutarakan oleh Kapolres Pati AKBP. Cristian Tobing saat konferensi Pers tanggal 27 April 2022 bahwa terdakwa RH melarikan diri ke Kalimantan selama 2 tahun.

Pada saat sidang ini hadir dua orang saksi yang meringankan terdakwa RH, yaitu Sinta dan Umar, dimana kedua saksi menyatakan bahwa terdakwa selama ini tidak pernah melarikan diri. Ini akan mematahkan pernyataan Kapolres Pati.

Selain itu juga dikuatkan dengan pernyataan dari pemerintah desa Bendar dan beberapa tempat terdakwa RH selama ini berada untuk bekerja.

Pernyataan Kades Bendar H. Sutopo ,
Menerangkan sebagai berikut:
Bahwa atas nama RH sebagai warga Desa Bendar RT 001 RW 001, Kec. Juwana, Kabupaten Pati memberikan keterangan sejak tahun 2020 sampai pada tahun 2022 ini, saudara RH tidak pernah merantau atau tidak pernah pergi selain kerja sebagai ABK di Juwana.

Pernyataan Moh Kundori, Alamat Desa Karang RT 005 RW 003 Kec. Juwana Kab. Pati
Menerangkan sebagai berikut :
Bahwa atas nama RH sebagai warga Desa Bendar RT 001 RW 001 Kec. Juwana Kab. Pati sejak tahun 2019 sampai pada bulan Agustus tahun 2020, saudara RH bekerja di CV. Raja Besi di Juwana sebagai tukang las. Dan saya bersedia memberikan keterangan di hadapan polisi, kejaksaan dan di pengadilan.

Selanjutnya pernyataan Kades Bendar H. Sutopo juga menerangkan sebagai berikut :
Bahwa atas nama RH sebagai warga Desa Bendar RT 001 RW 001, Kec. Juwana, Kabupaten Pati memberikan keterangan, bahwa saya sebagai Kepala Desa Bendar tidak pernah menerima Surat Panggilan atas nama RH dari pihak Kepolisian baik dari Polsek Juwana maupun dari Polres Pati.

Baca Juga :   Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Soroti Anggota Dewan yang Bolos saat Rapat Paripurna.

Dalam kesempatan ini penasehat hukum terdakwa RH Gulo Esera SH dan rekan,

“Dari keterangan para yang hadir dalam persidangan hari ini, jelas mematahkan pernyataan konferensi pers oleh Kapolres Pati AKBP. Cristian Tobing pada 27 April 2022” tegasnya.

“Yaitu bahwa terdakwa RH melarikan diri ke Kalimantan selama 2 tahun” tambahnya.

“Dan dari keterangan para saksi menyatakan bahwa barang bukti parang itu bukan milik terdakwa ‘ lanjutnya.(red/tim)