Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Sarolangun Gelar Press Release Ungkap Kasus

 

Jambi – Sarolangun – Newslan-id. Kepolisian Resor Sarolangun telah menggelar pengungkapan kasus yang ada di wilayah hukum Polres Sarolangun, Jumat (20/05/22)

Kegiatan press release tersebut langsung di pimpin oleh Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik dan di dampingi oleh Waka Polres Sarolangun Kompol Sandy Mutaqqin, Sik, MH, Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy, S.IK., M.H. Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo, S.T.K. Kapolres mengawali press release menjelaskan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Res Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap Kasus dengan 3 Tersangka, baik Kasus Narkotika Jenis Sabu maupun Narkotika Jenis Ekstasi.

Adapun rincian dari 1 Kasus 3 Tersangka adalah
(1). Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Tersangka berinisial E binti M melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (ancaman hukuman memiliki dan menguasai 4 sampai 12 Tahun dan Pengguna 4 Tahun di penjara

(2). Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Tersangka berinisial SY yang ditangkap diseputaran Pauh, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu, Peran Sebagai Pengedar

melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (ancaman hukuman memiliki dan menguasai 4 sampai 12 Tahun dan Pengguna 4 Tahun penjara

(3). Kasus tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi dengan Tersangka berinisial W Als WR bIn M.Z melawan hukum menawarkan tanpa hak memasukkan ke Indonesia menerima menyerahkan atau mencoba menguasai bahwa memiliki menyimpan mengangkut menyembunyikan senjata api dan amunisi : Pasal 1 ayat(1) Undang Undang RI Nomor 12/ DRT/ Thn 1951 tentang Senjata Api.

Baca Juga :   Polres Merangin Melakukan Kegiatan Bakti Sosial Dan Memberikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Suku Anak Dalam Di Beberapa Lokasi.

Adapun Barang bukti Narkotika Jenis Sabu : 21 Klip plastik dengan berat total 5,68 gram
Narkotika Jenis Ekstasi : 1 Butir
2 pucuk senjata api laras endek
1 pucuk senjata api laras panjang
5 butir amunisi aktif

Kapolres juga menyampaikan kepada jajarannya untuk terus bekerja keras memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kemudian Kapolres kembali menjelaskan penanganan kasus Kepemilikan Senjata Api berikut Aminisi tanpa Hak bahwa Satreskrim Polres Sarolangun telah berhasil mengungkap tindak pidana Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi tanpa hal di wilayah hukum polres Sarolangun hasil pengembangan dari Satuan Reskrim dan Intelkam
dengan mengamankan tersangka bernisial ERF alias EG Bin LPW (22) merupakan warga Pasar bawah Kecamatan Sarolangun.

Dalam press conference tersebut Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono S. IK membeberkan dalam kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi berperan sebagai pengedar, penerima, menguasai senjata api dan amunisi. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya ERF dijerat dengan tindak pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.(HR)