Aktivitas Kencing CPO di Ranah Pesisir Kebal Hukum

 

Pesisir Selatan – Newslan-id.  Aktivitas “kencing CPO” atau penampungan CPO yang dilakukan secara ilegal di dua lokasi di Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan kebal hukum, betapa tidak pasalnya kegiatan ini telah berlangsung sejak lama serta dilakukan terang-terangan.

Bahkan lokasi kegiatannya berada persis di pinggir jalan nasional lintas sumatera Padang-Bengkulu-Jambi, tepatnya di Nagari Pelangai Gadang, dan Bukit Punai.

Dengan lokasi tersebut sebenarnya tidak hanya personel Polsek Balai Selasa saja yang saban hari melewati jalan ini, namun pada beberapa kesempatan juga dari Polres Pesisir Selatan, dan Polda Sumatera Barat untuk berbagai keperluan.

Namun sayang tidak ada tindakan apapun atas tindakan ilegal ini, entah memang pengelolanya kebal hukum, entah mereka tukang atur hukum, atau entahlah !. Sulit juga tim redaksi menggambarkannya.

Padahal, di Dumai, bukan di Pesisir Selatan, pada 12 Maret 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap praktik kencing minyak jenis CPO, tak tanggung-tanggung dua orang ditangkap dan tiga tersangka waktu itu masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK menyebut tersangka tertangkap merupakan karyawan penampungan minyak CPO ilegal, Monawaty Sianturi (28) dan Edy Sugianto alias Rangkuti (34).

Beberapa LSM di Pesisir Selatan yang tergabung ke dalam Delapan Koboy Bersama Untuk NKRI mendorong agar penegak hukum baik yang di Polsek, Polres, ataupun Polda segera turun tangan terkait aktivitas kencing CPO di Ranah Pesisir.

“Kalau nggak ditangkap tidak apa-apa mungkin sudah pada kenal, minimal aktivitas kencing mengencing ini dihentikan,” kata salah satu dari mereka sambil cengengesan.(Zul/tim)

Baca Juga :   Polres Merangin Berikan SP2HP Ke Pelapor Terkait Dugaan Pungli (PTSL) Desa Selango.