Polres Merangin Berikan SP2HP Ke Pelapor Terkait Dugaan Pungli (PTSL) Desa Selango.

Newslan id – Merangin Polres Merangin, berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor; B/372/IX/Res.3.3/2023. kepada pelapor hari kamis 07/09/2023.

Polres Merangin melalui Kanit Tipidkor Sat reskrim Ipda Prans Billy Nadapdap. S. Tr. K. M,H. Di ruang kerjanya menjelaskan akan menindak lanjuti laporan dugaan pemungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan, juga akan memanggil terlapor, jelasnya,

Ia juga meminta nama-nama masyarakat yang membayar 1 (satu) juta untuk pembuatan sertipikat tersebut, dan minta tolong nomor Hp yang bersangkutan, agar dapat mempermudah proses penyelidikan nya,

Pelapor menerangkan, untuk nama-nama 30 orang dalam 1 kelompok sebagian sudah kita catat dari ketua kelompok orang trans, namun sebagian ada 1 orang mewakili orang lain, jadi bukan 30 sertipikat dengan 30 orang yang kami catat. masalah nomor HP yang bersangkutan tentunya kami tidak memiliki tapi untuk 1 atau 2 orang akan di usahakan.

Nazarudin juga Pelapor menjelaskan, Merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, biaya pengurusan sertipikat sudah diatur oleh pemerintah dengan zona masing-masing wilayah,
jika terjadi ada yang membayar 1 (satu) juta per porsil sertipikat sudah jelas ini sebuah pelanggaran,

Ia menambahkan terlepas iklas atau tidaknya penerima sertipikat membayar 1 (satu) juta. pihak desa telah menerobos peraturan (SKB) Tiga mentri tersebut. kerna dengan adanya program PTSL pihak desa berkesempatan mencari ke untungan puluhan juta rupiah.

Pelapor berharap Polres Merangin memanggil terlapor, Korban dan saksi. yang sudah di laporkan pada tanggal 29/08/2023 agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat seakan membiyarkan terjadinya pelanggaran , tutupnya

(Tim)

Baca Juga :   Oude Stadt Lanbouwmarkt Bakal Jadi Destinasi Baru Semarang