Desak Polsek dan Pertamina Sidak, Buka Data CCTV
SAROLANGUN, NEWSLAN.ID – Keluhan soal penyaluran BBM subsidi mencuat di Sarolangun. Warga mempertanyakan kapan aparat menindak SPBU 24.374.65 di Jl. Sarolangun-Tembesi, Desa Semaran.
Isu yang beredar: ada aturan tak resmi di lapangan. Setiap 5 mobil pelangsir selesai isi, baru 1 mobil masyarakat umum dilayani. Praktik ini bikin antrean solar dan pertalite makin panjang.
“Kalau benar 5:1, kami yang kerja di jalan jadi korban. Solar habis untuk langsir, kami tidak kebagian,” kata seorang sopir truk, Jumat 19 Juni 2026.
SPBU 24.374.65 beralamat di Desa Semaran, Sarolangun, bukan di Desa Gurun Mudo. Desa Gurun Mudo masuk Kecamatan Pauh, Kabupaten Merangin. Wilayah hukum berbeda. Untuk Sarolangun, penegakan hukum BBM berada di jajaran Polres Sarolangun.
Pelangsir beli BBM subsidi berulang untuk dijual lagi. UU No. 22/2001 Pasal 55 tegas: penyalahgunaan niaga BBM subsidi dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Perpres 191/2014: BBM subsidi hanya untuk pengguna akhir. SPBU wajib pakai QR Code MyPertamina untuk roda empat. Transaksi berulang akan terdeteksi sistem.
SANKSI UNTUK SPBU NAKAL
Sesuai SOP Pertamina, SPBU yang melayani pelangsir atau bikin aturan sendiri bisa kena:
1. SP 1 sampai SP 3
2. Penghentian pasokan
3. Pencabutan izin operasi
TUNTUTAN WARGA SAROLANGUN
1. Polres Sarolangun: Gelar sidak gabungan ke SPBU 24.374.65. Periksa CCTV 7x24 jam dan data EDC.
2. Pertamina Patra Niaga Jambi: Turunkan tim supervisi. Pasang petugas di jam rawan.
3. BPH Migas: Audit penyaluran. Umumkan hasil ke publik.
4. SPBU 24.374.65: Buka papan informasi stok harian. Layani sesuai antrean, bukan jatah langsir.
HAK JAWAB
Hingga berita ini tayang, manajemen SPBU 24.374.65 belum memberi klarifikasi. Newslan.id menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan 5:1 perlu dibuktikan lewat data transaksi dan rekaman CCTV.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. Kepada Kapolres Sarolangun: Perintahkan Polsek terdekat cek lapangan. Tindak pelangsir dan oknum jika terbukti.
2. Kepada Pertamina: Bekukan pasokan bila SPBU langgar SOP. Lindungi hak konsumen umum.
3. Kepada Bupati Sarolangun: Bentuk Satgas BBM. Libatkan camat dan kades awasi distribusi.
4. Kepada warga: Laporkan dengan bukti video ke 135 atau Polres Sarolangun. Jangan main hakim sendiri.
Redaksi Newslan.id
Solar dan pertalite subsidi itu uang rakyat. Kalau nozzle lebih kenal pelangsir daripada petani, berarti ada yang salah. SPBU boleh untung, tapi jangan jual keadilan. APH dan Pertamina, warga Semaran menunggu tindakan, bukan alasan.
---
KANAL PENGADUAN
Polres Sarolangun: 0745-91310
Pertamina Call Center: 135
BPH Migas: 0811-9146-018
Hiswana Migas Jambi: 0741-445-000
Data SPBU ,Nomor: 24.374.65
Alamat: Jl. Sarolangun-Tembesi, Desa Semaran, Sarolangun, Jambi
Tag: @polressarolangun @pertamina @bphmigas @pemkabsarolangun
#NewslanID #SPBUSemaran #Sarolangun #BBMSubsidi #Langsir #Pertamina
Catatan: Newslan.id membuka ruang hak jawab untuk manajemen SPBU 24.374.65, Polres Sarolangun, dan Pertamina. Berita akan dimutakhirkan sesuai hasil sidak dan klarifikasi resmi.


