JAMBI, NEWSLAN.ID – Aksi sekelompok Debt Collector (DC) yang viral di media sosial di Jambi pada Jumat 5/6/2026 menyita perhatian publik.
Beragam komentar negatif netizen membanjiri unggahan video tersebut. Warga mengecam ulah oknum DC atas sikapnya yang dinilai congkak terhadap konsumen.
Dalam video yang beredar, sekelompok oknum DC di Jambi diduga melakukan penarikan paksa kendaraan dengan cara kekerasan. Aksi itu membuat resah warga dan memicu perdebatan di ruang publik.
“Masa narik kendaraan kayak preman. Kalau ada tunggakan kan ada aturannya, jangan main paksa,” tulis akun @WargaJambi01 di kolom komentar.
Sesuai Peraturan OJK dan aturan Fidusia, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan konsumen. Penarikan harus disertai sertifikat fidusia, surat kuasa, dan identitas resmi, serta dilakukan secara humanis.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui identitas perusahaan pembiayaan yang menaungi oknum DC tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan dalam penarikan.
Newslan.id masih berupaya mengonfirmasi Polresta Jambi dan OJK Jambi terkait viralnya aksi oknum DC ini.
Newslan.id membuka ruang hak jawab bagi perusahaan pembiayaan terkait, asosiasi debt collector, dan pihak kepolisian sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Biro Jambi Newslan.id - Nagih Boleh, Langgar Hukum Jangan
Tag: #DebtCollector #DCJambi #ViralJambi #PenarikanPaksa #OJK #Fidusia #PolrestaJambi #Hukum #Konsumen


