SAROLANGUN NEWSLAN.ID – Pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sarolangun yang menegaskan tidak ditemukannya telepon genggam milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam pemeriksaan rutin mendapat perhatian publik.
Selain menyampaikan tidak ditemukannya handphone milik WBP, pihak Lapas juga mengungkapkan bahwa sejumlah petugas yang diduga terkait dengan persoalan tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat pengawas internal.
Menyikapi hal itu, berbagai kalangan menilai bahwa kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun hanya melalui pernyataan resmi, melainkan juga melalui proses pemeriksaan yang transparan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut pemerhati kebijakan publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dilakukan, siapa saja yang diperiksa, serta apa hasil akhir dari pemeriksaan tersebut, sepanjang tidak mengganggu proses internal yang sedang berlangsung.
“Kepercayaan publik tidak lahir dari pernyataan semata, tetapi dari transparansi dan hasil pemeriksaan yang terbuka. Jika memang tidak ditemukan HP WBP dan ada petugas yang diperiksa, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaannya dan apa hasil akhirnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun keraguan di tengah masyarakat. Dengan adanya penjelasan yang jelas dan berbasis fakta, setiap dugaan yang berkembang dapat diuji secara objektif.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada aparat berwenang untuk bekerja secara profesional.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap petugas yang telah dipanggil. Hasil tersebut dinilai akan menjadi salah satu tolok ukur penting dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang dilakukan.
Dengan demikian, transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi menjadi faktor utama agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara jelas, objektif, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
(Redaksi)


