Ipda Akka: Penyelidikan Dilanjutkan, Ari Wirawan Segera Dipanggil
MERANGIN, NEWSLAN.ID – Menindaklanjuti laporan dari DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Merangin, tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Merangin dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merangin melakukan inspeksi mendadak ke gudang beras merk Nur, Rabu 17 Juni 2026.
Sidak berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Sialang Bandung, Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Gudang tersebut diketahui milik Ari Wirawan, distributor Beras Super Kerinci merk Nur.
Di lokasi, tim menemukan tumpukan beras bermerk Nur dengan jumlah diperkirakan mencapai puluhan ton. Sebagian beras berada di dalam gudang, sebagian lainnya dimuat di truk yang terparkir di halaman.
Kepada petugas, Ari Wirawan membenarkan statusnya sebagai distributor beras merk Nur. Ia menyatakan telah menjalankan usaha distribusi tersebut sejak tahun 2010.
Menurut keterangan Ari Wirawan, beras yang berada di gudang merupakan hasil penarikan dari sejumlah toko dan kios. Beras tersebut rencananya akan dikirim kembali ke produsen, yakni CV Usaha Sejati Makmur yang berlokasi di Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
Kasat Reskrim Merangin melalui Katim Tipiter Polres Merangin Ipda Akka menyampaikan hasil pemeriksaan awal di lapangan. Dari hasil pengecekan, kemasan beras merk Nur tidak mencantumkan keterangan volume atau berat bersih.
“Produk sudah menggunakan merk dagang, tetapi tidak mencantumkan isi bersih. Ini tidak sesuai ketentuan,” ujar Ipda Akka.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait barang dalam keadaan terbungkus, pelaku usaha wajib mencantumkan informasi yang benar dan jelas. Informasi tersebut meliputi nama barang, berat bersih, nama produsen, dan alamat.
Ipda Akka menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan guna mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
“Untuk saat ini kami fokus pendalaman. Secepatnya saudara Ari Wirawan akan kami panggil untuk dimintai keterangan resmi,” katanya.
Selain memeriksa distributor, polisi juga akan menelusuri legalitas CV Usaha Sejati Makmur sebagai produsen serta jalur distribusi beras merk Nur di wilayah Merangin.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. Kepada Polres Merangin dan Perindag Merangin: Penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh hingga ke pihak produsen. Penegakan aturan label kemasan penting untuk melindungi konsumen.
2. Kepada CV Usaha Sejati Makmur: Diharapkan memberikan klarifikasi terkait izin edar, standar kemasan, dan sistem distribusi produk beras merk Nur.
3. Kepada distributor dan pedagang: Memastikan seluruh produk pangan dalam kemasan yang dijual telah memenuhi ketentuan label sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Kepada masyarakat: Diimbau lebih teliti memeriksa label kemasan sebelum membeli. Laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan produk tanpa keterangan berat bersih.
Redaksi Newslan.id
Temuan puluhan ton beras tanpa pencantuman volume pada kemasan menjadi catatan penting dalam pengawasan perdagangan. Sidak merupakan langkah awal. Proses penegakan hukum dan pembenahan sistem distribusi diharapkan berjalan transparan agar hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha yang taat aturan tidak dirugikan.


