SURABAYA NEWSLAN.ID – Jajaran direksi PT Semar Permata Emas Mulia kini harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga petingginya, yakni Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya, resmi didudukkan di kursi terdakwa atas kasus dugaan penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas hasil aktivitas pertambangan ilegal dengan volume mencapai sekitar 100 kilogram.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa dinilai memiliki keterlibatan yang saling mendukung satu sama lain. Pembagian peran tersebut dirancang secara rapi untuk menjalankan rantai bisnis emas ilegal yang berlangsung sejak rentang waktu 2019 hingga 2022.
JPU menguraikan peran masing-masing terdakwa secara rinci di dalam persidangan:
Teddy Wijaya: Berperan penting dalam ranah manajerial dan finansial, termasuk menentukan harga beli emas dari pemasok tambang ilegal serta menyediakan dana operasional yang dibutuhkan.
Debby Wijaya: Bertanggung jawab atas ketersediaan bahan-bahan kimia dan sarana pendukung yang digunakan dalam proses peleburan serta pemurnian emas (refining).
Benny Surya Wijaya: bertugas mengontrol penerimaan pasokan bahan mentah emas ilegal sebelum akhirnya diolah, dimurnikan, dan didistribusikan ke jaringan toko emas.
Hasil pemurnian emas mentah tersebut diduga kuat dialirkan serta diperjualbelikan secara meluas ke sejumlah perhiasan dan toko emas di berbagai wilayah. Tindakan ini disinyalir menguntungkan para terdakwa secara finansial sembari mengabaikan legalitas asal-usul sumber daya alam yang didapat dari tambang tanpa izin resmi tersebut.
Menanggapi dakwaan berat dari Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum ketiga terdakwa secara resmi telah mengajukan nota keberatan (eksepsi). Pihak terdakwa menilai terdapat cacat formal maupun materiil dalam penyusunan surat dakwaan JPU, sehingga memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut atau menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini.
Persidangan kasus penampungan emas ilegal berskala besar ini akan terus dilanjutkan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara.
Redaksi

