JAMBI, NEWSLAN.ID – Kompol RC, perwira Polda Jambi yang sempat menjalani hukuman penjara 4 tahun dalam kasus rudapaksa, kini kembali berdinas aktif di lingkungan Polda Jambi.
Informasi kembalinya Kompol RC ke institusi Polri ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan di media sosial sejak Jumat 5/6/2026.
Berdasarkan data yang dihimpun newslan.id, Kompol RC sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus rudapaksa dan menjalani hukuman 4 tahun penjara. Setelah bebas, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk kembali berdinas sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. membenarkan Kompol RC sudah kembali bertugas. “Yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana dan sanksi etik. Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, anggota yang dipidana di bawah 5 tahun tidak diberhentikan dengan tidak hormat. Sehingga bisa kembali berdinas setelah bebas,” jelasnya, Jumat 5/6/2026.
Polda Jambi menyebut Kompol RC saat ini ditempatkan di staf dan tidak memegang jabatan komando atau pelayanan langsung ke masyarakat. Penempatan dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kembalinya Kompol RC memicu reaksi keras. Aktivis perempuan di Jambi, Siska Amelia, menilai langkah itu mencederai rasa keadilan korban. “Korban seumur hidup trauma. Pelaku yang sudah dipidana karena kejahatan seksual malah bisa pakai seragam lagi. Di mana etik Polri?” tegasnya.
Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, Kompolnas menyatakan akan meminta klarifikasi Polda Jambi. “Kami pahami aturan PP 1/2003. Tapi kasus kesusilaan ini sensitif. Perlu dilihat lagi pertimbangan etik dan dampaknya ke kepercayaan publik,” kata Komisioner Kompolnas.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi aturan agar anggota yang terbukti melakukan kejahatan seksual diberhentikan tidak dengan hormat, berapa pun vonisnya.
Aturan Pemberhentian Anggota Polri
1. PP No. 1 Tahun 2003 Pasal 11: Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Di bawah 5 tahun: Bisa kembali berdinas usai jalani hukuman, dengan catatan lulus sidang KKEP.
3. Sanksi Etik: Mulai dari demosi, mutasi bersifat demosi, hingga PTDH tergantung putusan KKEP.
Kasus Kompol RC menambah daftar panjang polemik kembalinya anggota Polri bermasalah ke institusi. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga memicu desakan revisi aturan dari DPR dan masyarakat sipil.
Reporter: Biro Jambi
Newslan.id - Edukasi Investigasi Terpercaya
Tag: #PoldaJambi #KompolRC #Rudapaksa #Polri #Kompolnas #IPW #KKEP #PP1Tahun2003 #EtikaPolri


