Desak Propam Usut Dugaan Bekingan Oknum APH
KOTA JAMBI, NEWSLAN.ID – Kebakaran satu unit rumah di Jalan Kolonel Amir Hamzah, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 16 Juni 2026 malam, membuka dugaan praktik penyimpanan rokok ilegal berskala besar di tengah permukiman padat.
Peristiwa terjadi sekira pukul 22.39 WIB. Kobaran api membesar membuat warga berhamburan keluar rumah. Empat unit damkar dikerahkan untuk pemadaman.
Namun setelah api padam, petugas damkar dan warga menemukan ratusan slop rokok polos berpita cukai diduga palsu di dalam rumah yang terbakar.
Warga sekitar menyatakan marah. Mereka menduga rumah permanen itu difungsikan sebagai gudang rokok ilegal yang sudah lama berjalan.
“Rokok ilegal yang terbakar ini dugaan kami kegiatan selama ini bisa berjalan lancar tanpa tersentuh hukum. Tentu sangat terorganisir. Diduga kuat dibekingi beberapa oknum aparat penegak hukum yang berdinas di Kota Jambi,” kata seorang warga yang minta namanya tidak disebut, Jumat 19 Juni 2026.
Warga mempertanyakan keberanian menyimpan rokok ilegal berskala besar di permukiman padat. “Kalau tidak ada yang memberi rasa aman, tidak mungkin berani. Kami harap Propam Polda Jambi masuk mengusut,” ujar warga lain.
Kasus kini ditangani Polresta Jambi. Polisi disebut masih mengusut asal-usul barang dan kepemilikan ratusan slop rokok yang ditemukan.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi rinci dari Polresta Jambi maupun Polda Jambi terkait jumlah pasti barang bukti, pemilik gudang, dan jaringan distribusi.
Minimnya informasi resmi membuat warga menilai Poltabes dan Polda Jambi terkesan menutupi. “Ada apa yang ditutupi? Publik berhak tahu,” tegas warga.
UU No. 39/2007 tentang Cukai Pasal 54 menyebut: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok polos atau berpita cukai palsu dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Peredaran rokok ilegal juga merugikan keuangan negara. Ditjen Bea Cukai menyebut potensi kerugian negara dari rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun.
TUNTUTAN WARGA KOTA JAMBI
1. Kapolda Jambi & Kapolresta Jambi: Buka ke publik hasil olah TKP. Umumkan pemilik, jaringan, dan asal rokok.
2. Propam Polda Jambi: Periksa dugaan bekingan oknum. Jika terbukti, proses pidana dan etik.
3. Bea Cukai Jambi: Audit menyeluruh distribusi rokok berpita cukai palsu di Jambi. Sita jaringan di hulu.
4. Pemkot Jambi: Tertibkan izin gudang di permukiman. Permukiman bukan tempat simpan barang ilegal.
5. Kejati Jambi: Kawal kasus. Jangan berhenti di pemilik rumah. Kejar aktor intelektual.
Newslan.id membuka ruang klarifikasi untuk Polresta Jambi, Polda Jambi, Bea Cukai Jambi, dan pihak pemilik rumah. Asas praduga tak bersalah dijunjung. Dugaan bekingan oknum harus dibuktikan lewat proses hukum.
Redaksi Newslan.id
Rumah terbakar, rokok ilegal terbuka. Yang hangus bukan cuma bangunan, tapi juga kepercayaan publik. Kalau benar ada gudang di tengah kota, pertanyaannya sederhana: siapa yang jaga? Polisi wajib jawab terang. Menutup informasi sama dengan menyiram bensin ke curiga. Negara rugi, rakyat muak. Bongkar sekarang, bukan nanti.
Catatan: Newslan.id akan terus mengawal kasus ini. Update akan disampaikan setelah ada keterangan resmi dari APH dan Bea Cukai.


