Newslan.id - Batanghari. Seorang pria berinisial A (34) kembali berhadapan dengan hukum setelah diamankan jajaran Polsek Muara Tembesi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersandung perkara pidana. Namun demikian, status tersebut tetap tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/14/VI/2026/SPKT/Polsek Muara Tembesi setelah seorang warga bernama Wisnu (20) melaporkan dugaan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya di RT 11 Kelurahan Kampung Baru.
Peristiwa diduga terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban mengetahui adanya dugaan pembobolan di kediamannya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan serta alat bukti sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Muara Tembesi AKP Sugeng, SH, MH menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni 2026 hingga 7 Juli 2026 di Rumah Tahanan Mako Polsek Muara Tembesi.
Dalam proses penangkapan, aparat menyebut terduga pelaku sempat berupaya menghindari petugas. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Kemal bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi dengan dukungan Tim Opsnal Polres Batanghari.
Penyidik sementara menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti di persidangan, ancaman pidana akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pertimbangan atas riwayat pidana sebelumnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap efektivitas pembinaan terhadap pelaku berulang serta pentingnya penguatan langkah pencegahan kejahatan di tingkat lingkungan masyarakat. (End's)


