News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Polsek Muara Tembesi Tahan Pria 23 Tahun Atas Dugaan Penggelapan

R
Redaksi
NEWSLAN.ID28 Februari 2026 pukul 14.01 WIB
178
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Polsek Muara Tembesi Tahan Pria 23 Tahun Atas Dugaan Penggelapan
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan.id - Muara Tembesi, Batanghari – Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Tembesi yang berada di bawah naungan Polres Batanghari menahan seorang pria berinisial SG (23) atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi tertanggal 23 Februari 2026 terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di wilayah RT 07 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Dasar Hukum dan Proses

Kapolsek Muara Tembesi melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mako Polsek Muara Tembesi untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Penyidik juga telah melakukan pemberitahuan kepada keluarga tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna kelengkapan berkas perkara.

Kronologi Singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini merupakan seorang petani setempat. Polisi menyebut dugaan penggelapan tersebut tengah didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka atau kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dihadapkan ke proses peradilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Catatan redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(End's)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
LPKNI APRESIASI TERHADAP BULOG JAMBI YANG TEGAS TERHADAP MITRA YANG NAKAL
Berita

LPKNI APRESIASI TERHADAP BULOG JAMBI YANG TEGAS TERHADAP MITRA YANG NAKAL

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri
Berita

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga
Berita

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

Ngaku Wartawan! (AB) Duga Peras Penambang di Limapuluh Kota
Berita

Ngaku Wartawan! (AB) Duga Peras Penambang di Limapuluh Kota

Ngaku Wartawan! (AB) Duga Peras Penambang di Limapuluh Kota

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Berita Terbaru

LPKNI APRESIASI TERHADAP BULOG JAMBI YANG TEGAS TERHADAP MITRA YANG NAKAL
Berita

LPKNI APRESIASI TERHADAP BULOG JAMBI YANG TEGAS TERHADAP MITRA YANG NAKAL

28 Feb
Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri
Berita

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

28 Feb
Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga
Berita

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

28 Feb
Ngaku Wartawan! (AB) Duga Peras Penambang di Limapuluh Kota
Berita

Ngaku Wartawan! (AB) Duga Peras Penambang di Limapuluh Kota

28 Feb
PERINGATAN DARI KOMISI VI DPR-RI TERKAIT KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG WAJIBKAN 58 % UNTUK KDMP
Berita

PERINGATAN DARI KOMISI VI DPR-RI TERKAIT KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG WAJIBKAN 58 % UNTUK KDMP

28 Feb
Lihat Semua Berita

Trending Now

Last 7 Days
01

Ngeri Dugaan Oknum Lurah Di Kota Jambi Jadi Mafia Minyakita Dari Bulog

KONSUMEN
02

Indonesia Malas Jalan Kaki? Atau Sistem Transportasi yang Keliru?

Artikel
03

Ketika Rest Area Menjadi Kota Sementara di Puncak Arus Mudik

Artikel
04

Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

Berita
05

Koperasi Merah Putih Ada di Setiap Desa. Bikin Untung atau Buntung...??

Artikel
06

Dua Oknum Preman Diduga Pungli Pedagang Pasar Tumpah Cikarang, Aksinya Terekam Kamera

Hukum
07

Badan Amil Zakat Nasional ( BASNAS ) Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Pendidikan

Berita