Newslan.id - Muara Tembesi, Batanghari – Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Tembesi yang berada di bawah naungan Polres Batanghari menahan seorang pria berinisial SG (23) atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi tertanggal 23 Februari 2026 terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di wilayah RT 07 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Dasar Hukum dan Proses
Kapolsek Muara Tembesi melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mako Polsek Muara Tembesi untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Penyidik juga telah melakukan pemberitahuan kepada keluarga tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna kelengkapan berkas perkara.
Kronologi Singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini merupakan seorang petani setempat. Polisi menyebut dugaan penggelapan tersebut tengah didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.











