Volume Sesuai Ketentuan, Harga Melebihi HET Ditetapkan Pemerintah
MERANGIN NEWSLAN.ID – Tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Merangin dan Bidang Meteorologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merangin melakukan inspeksi mendadak di Pasar Pamenang, Selasa 16 Juni 2026.
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Merangin terkait dugaan penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi.
Tim dipimpin oleh Kanit Tipiter Polres Merangin Ipda Akka bersama perwakilan Meteorologi Perindag Merangin, Efnita.
Dari sampel yang diambil di beberapa kios pedagang, tim menemukan sejumlah fakta:
1. Volume produk: Sesuai dengan hasil tera dan kalibrasi yang dilakukan Perindag. Kemasan 1 liter berisi sesuai takaran, tidak ada indikasi pengurangan isi.
2. Harga jual: Ditemukan Minyakita dijual pada kisaran Rp21.000 hingga Rp22.000 per liter. Angka ini melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
3. Asal produsen: Minyakita yang beredar di Pasar Pamenang diproduksi oleh empat perusahaan, yakni PT Agro Mega Perkasa Bengkulu, PT Incasi Raya Padang, Kurnia Tunggal Nugraha Jambi, dan PT Adhitya Seroya Korita Dumai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022, HET Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter.
Pelanggaran terhadap ketentuan HET dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian pasokan, hingga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar atau pidana penjara 5 tahun.
Minyakita merupakan program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Temuan di tingkat pengecer menimbulkan pertanyaan mengenai rantai distribusi. Perlu ditelusuri apakah kenaikan harga terjadi di tingkat pedagang eceran, agen, distributor, atau dari produsen.
Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HET tersebut.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. Kepada Polres Merangin dan Unit Tipiter: Diharapkan penyelidikan dilanjutkan hingga ke tingkat distributor dan agen. Penegakan hukum tidak berhenti pada pedagang kecil jika terbukti ada pihak lain yang bermain.
2. Kepada Dinas Perindag Merangin: Perlu dilakukan sosialisasi masif terkait HET dan mewajibkan pedagang mencantumkan label harga sesuai ketentuan. Pengawasan rutin di pasar tradisional harus ditingkatkan.
3. Kepada empat produsen yang teridentifikasi: Diharapkan membuka data harga dari pabrik dan jalur distribusi resmi di Kabupaten Merangin demi transparansi.
4. Kepada masyarakat: Diimbau melapor apabila menemukan penjualan Minyakita di atas HET dengan menyertakan bukti kepada aparat terkait atau media.
Redaksi Newslan.id
Temuan volume yang sesuai dengan tera tidak menghilangkan fakta pelanggaran harga. Sidak merupakan langkah awal. Publik menunggu langkah penegakan hukum selanjutnya agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum. Koordinasi antara Polres Merangin, Satgas Pangan, dan Pemkab Merangin menjadi kunci.


