Newslan id - Batang Hari. Polemik dugaan penguasaan lahan Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) di Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari, kian memanas. Warga bersama pemerintah desa kini mempertanyakan legalitas penguasaan lahan seluas 3 hektar yang saat ini ditanami kelapa sawit dan diklaim milik Iwan Setiawan alias Awon.
Persoalan itu mencuat dalam forum temu rembug yang digelar di Aula kantor Desa Terusan, Jumat (1/5/2026).
Pertemuan dihadiri Kepala Desa Iknak, BPD, Bhabinkamtibmas Aiptu Radiansah, Babinsa Serka Nafakir, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perangkat desa, hingga sejumlah warga.
Namun, sorotan utama justru tertuju pada absennya pihak yang disebut menguasai lahan, yakni Iwan Setiawan alias Awon dan Edi Tamrin selaku saksi yang disebut mengetahui asal-usul lahan tersebut.
Warga mempertanyakan perubahan fungsi tanah STUP yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun kini berubah menjadi perkebunan kelapa sawit produktif.
Tokoh masyarakat Desa Terusan, Nasrullah, menegaskan bahwa tanah STUP memiliki fungsi sosial dan tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.
“Tanah STUP itu diperuntukkan untuk pembangunan desa dan kepentingan masyarakat. Bukan untuk diperjualbelikan atau dikuasai secara pribadi,” tegas Nasrullah di hadapan forum.
Menurut keterangan masyarakat dalam pertemuan, lahan tersebut diduga diperoleh melalui transaksi dengan Edi Tamrin yang diketahui bukan warga Desa Terusan. Dugaan itulah yang kemudian memicu tuntutan warga agar pihak yang menguasai lahan menunjukkan dokumen resmi kepemilikan maupun dasar hak pengelolaan.
“Kalau memang dibeli, tunjukkan siapa penjualnya dan apa dasar hukumnya. Kalau hak pakai, siapa yang memberikan izin. Masyarakat ingin semuanya terang dan jelas,” lanjutnya.
Absennya pihak yang dipersoalkan dalam forum mediasi turut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi memperkeruh penyelesaian sengketa.
Kepala Desa Terusan, Iknak, mengatakan pemerintah desa masih mengedepankan langkah mediasi dan akan kembali melayangkan surat undangan kedua kepada pihak terkait dalam waktu dekat.
“Kami masih membuka ruang musyawarah. Undangan kedua akan segera dilayangkan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan jelas,” ujar Iknak.
Ia juga menegaskan, apabila pihak terkait kembali tidak menghadiri pertemuan lanjutan, maka pemerintah desa bersama masyarakat akan membahas langkah berikutnya, termasuk kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kalau nanti tetap tidak hadir, masyarakat bersama desa akan menentukan sikap. Semua opsi akan dibahas, termasuk langkah hukum agar status tanah ini benar-benar jelas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Iwan Setiawan alias Awon maupun Edi Tamrin belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penguasaan lahan STUP tersebut. (End's)


