Penulis: Nurul Azizah
Semarang Newslan.id. Tulisan ini merupakan jeritan hati seorang penulis yang sekaligus sebagai pengajar yang sudah mengabdi selama 25 tahun lebih di dunia pendidikan. Betapa hancurnya dunia pendidikan, karena pemerintah tidak begitu serius memikirkan kecerdasan peserta didik dan kesejahteraan guru atau pengajar. Minat dan motivasi belajar murid berkurang. Menurunnya minat belajar murid disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Yang internal karena murid sulit memahami materi karena kurikulum pendidikan sering berubah-ubah sehingga menurunkan minat murid untuk belajar. Materi sering lompat-lompat sehingga murid frustasi dan sulit mengikuti. Banyak diantara murid sekarang merasa minder kalau disuruh maju ke depan kelas untuk mengerjakan soal. Seringnya mereka takut dan merasa tidak bisa sebelum dicoba. Ditanya diam, disuruh maju tidak bisa bahkan ada yang menolak perintah gurunya. Banyak alasan yang disampaikan, anak tersebut sudah tidak ada lagi motivasi belajar, berangkat ke sekolah hanya disuruh orang tuanya bukan keinginan dia sendiri.
Faktor eksternal, metode pembelajaran yang monoton kemudian pengaruh teknologi dan handphone. Daya tarik game, media sosial dan hiburan digital yang ada di HP seringkali mengalahkan minat membaca buku dan materi pembelajaran. Kalau sudah nonton film atau main game di HP, isi otaknya sudah tidak connect ke pelajaran. Susah untuk diarahkan dan diajak untuk memahami suatu materi pembelajaran.
Kondisi ini seharusnya cepat terbaca oleh Kementerian Pendidikan sebagai pembantu Presiden. Tetapi nyatanya Presiden malah memiliki program yang tidak mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Minta pendidikan gratis tetapi yang hadir malah makan gratis.
Saat ini ada seorang pejabat publik yang sudah terbukti tidak punya ijazah SMA sederajat tapi tetap terus menjabat sebagai Wakil Presiden. Ini juga mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Banyak murid dimotivasi agar giat belajar dan kelak akan mendapatkan ijazah. Karena syarat untuk melamar pekerjaan harus punya ijazah. Kalau kerja di pabrik, perusahaan atau instansi minimal lulus SMA sederajat.
Mas Wapres Gibran mundurlah, ini demi masa depan anak-anak Indonesia. Karena contoh yang baik dan jujur akan lebih terhormat. Mundur jadi wapres adalah langkah mulia karena mengakui kesalahannya dan minta maaf. Daripada nanti mencoreng dunia pendidikan, kok bisa seorang yang tidak punya ijazah SMA sederajat tetapi bisa jadi wakil presiden.
Anak-anak sekolah sudah mulai berfikir, mengapa capek-capek belajar, kalau yang tidak punya ijazah SMA saja bisa menjadi wakil presiden. Orang yang tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai wapres dengan baik tetap digaji dan diberi fasilitas oleh negara. Macam apa aturan negara ini.
Mundurlah mas Wapres Gibran, karena anak-anak didik sudah tahu manipulasi data dan rekayasa pendidikan mas wapres. Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Jangan sampai anak-anak sekolah berfikir "kok bisa negeri sebesar Indonesia dipimpin oleh Wapres bodoh yang tidak punya ijazah, akan dibawa ke mana arah pendidikan bangsa ini".
Padahal sudah jelas, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti menyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma setingkat SLTA/SMA dari luar negeri. Dokumen yang digunakan sebagai dasar pernyataan sebelumnya Surat Keterangan (Suket) no.9149/D.D1/KS/2019 dinilai sebagai certificate of attendance (bukti kehadiran atau catatan akademik) dan bukan bukti kelulusan. Disisi lain MK menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wapres RI karena sudah resmi dilantik.
Yang bisa membatalkan wapres sesuai pasal 7A UUD 1945 adalah MPR atas usul DPR karena wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Yang prosesnya harus melalui penyelidikan atau pemeriksaan dan putusan dari MK terkait pelanggaran hukum tersebut.
Selain MK, Mahkamah Agung (MA) juga memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini mengemuka setelah MA mengabulkan kasasi seorang advokat bernama Subhan pada Jum'at (30/10/2026).
Kalau mas Gibran punya malu seharusnya mundur dari jabatan Wapres, karena dua lembaga tinggi negara yaitu MK dan MA yang memegang kekuasaan kehakiman (Yudikatif) sudah ketok palu mengambil keputusan bahwa Gibran tidak punya ijazah setara SMA dan suket yang digunakan untuk melamar jadi waprespun tidak sah. Terus nunggu apalagi kalau MPR dan DPR RI tidak mengambil keputusan secara cepat dan akurat. Apa menunggu rakyat bergerak sendiri memakzulkan Gibran sebagai Wapres?
Nurul Azizah penulis buku "Dari Perempuan NU Untuk Indonesia".
