Newslan.id - Batang Hari. Polemik pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Akhtar Cahaya Agung (ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi perhatian publik.
Polemik tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan media online yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan pabrik dengan ketentuan tata ruang daerah, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011–2031.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Batang Hari, Noveri, menegaskan bahwa pembangunan PKS PT ACA telah melalui proses pengajuan perizinan kepada instansi terkait sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat (30/10/2026), Veri menyatakan seluruh tahapan perizinan perusahaan telah diselesaikan sesuai ketentuan pemerintah.
"Sebelum PKS itu berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai dan sesuai dengan regulasi pemerintah," ujar Noveri.
Ia juga menjelaskan bahwa petugas dari bidang tata ruang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan untuk melihat kondisi dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Noveri menyayangkan pemberitaan yang diterbitkan media online Suara Lugas karena menurutnya tidak didahului konfirmasi kepada dirinya selaku pejabat yang membidangi perizinan.
"Pemberitaan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya terkait persoalan ini," ungkapnya.
Ia berharap setiap pemberitaan yang menyangkut kebijakan pemerintah maupun persoalan perizinan investasi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
LEGALITAS IZIN DAN KESESUAIAN TATA RUANG PERLU DIBUKA
Meski pemerintah daerah telah menyampaikan klarifikasi, substansi persoalan pembangunan PKS PT ACA tetap membutuhkan penjelasan yang lebih komprehensif, terutama menyangkut kesesuaian lokasi pembangunan dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam RTRW Kabupaten Batang Hari.
Sebab, proses penerbitan perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang merupakan dua aspek yang harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta perizinan usaha dan dokumen teknis lainnya menjadi penting untuk ditelaah guna memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi.
Klarifikasi dari Kabid Perizinan merupakan bagian penting dari pemberitaan berimbang.
Namun, keterbukaan dokumen dan penjelasan teknis dari instansi tata ruang tetap diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai legalitas pembangunan tersebut.
Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai dasar pemerintah daerah menyatakan pembangunan PKS telah sesuai regulasi, termasuk hasil peninjauan lapangan dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan persetujuan.
Pada akhirnya, investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan.
Namun, investasi tidak boleh berjalan di luar koridor hukum.
Kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, transparansi perizinan, serta kepentingan masyarakat harus menjadi fondasi setiap pembangunan di Kabupaten Batang Hari. (Red)
