Selamat Siang Jenderal,
Ijin, dengan tidak mengurangi rasa hormat rasanya kok tidak pantas hal ini.
Mengingat pengusaha truk sebentar lagi akan Stop Operasi menyambut penerapan SKB Masa Lebaran.
Mohon atensi karena hal ini kurang pantas dilakukan oleh institusi Kepolisian dalam situasi saat ini.
Salam hormat🙏🙏
Kepada Yth.:
Bp. Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H
(Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah)
Tembusan :
Bp. Irjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum
(Kakorlantas Polri)
Perihal :
Permohonan Evaluasi atas Penerbitan Surat Permohonan Partisipasi Demi Menjaga Marwah dan Profesionalitas Institusi Kepolisian Republik Indonesia
Dengan hormat,
Ijinkan saya Agus Pratiknyo selaku Pengusaha Angkutan Barang di Boyolali menyampaikan masukan penting, atas Surat Resmi (Kop Surat & Stempel) dari Kepolisian Resor Boyolali Nomor : B/44/II/SIP.1./2026/Lantas tanggal 24 Februari 2026 Perihal Permohonan Partisipasi dan Dukungan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2026, yang diterima pada hari ini Selasa 3 Maret 2026.
Kami sangat menyayangkan terbitnya surat resmi dari Kepolisian Resor Boyolali tersebut dan menurut informasi surat tersebut juga diberikan kepada beberapa pihak/pengusaha di wilayah Kabupaten Boyolali.
Terlepas dari tidak adanya kalimat yang secara eksplisit meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR), penerbitan surat tersebut pada momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 sangat tidak tepat dan berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah pelaku usaha.
Frasa “permohonan partisipasi dan dukungan” dalam konteks menjelang Lebaran memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Aparatur pemerintah seyogianya menjaga kehati-hatian agar tidak muncul kesan adanya permintaan kontribusi kepada pelaku usaha, terlebih pada saat kondisi ekonomi sedang berat dan dunia usaha sedang menghadapi berbagai tekanan.
Perlu kami tegaskan bahwa pengusaha angkutan barang dalam waktu dekat akan terdampak kebijakan SKB pengaturan lalu lintas arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, di mana kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi kurang lebih 17 hari (mulai tanggal 13 Maret 2026 sampa dengan 29 Maret 2026). Dampak finansialnya sangat signifikan: operasional berhenti, tetapi kewajiban pembayaran gaji, THR, cicilan kendaraan, pajak, dan biaya tetap lainnya tetap berjalan.
Dalam situasi seperti ini, munculnya surat permohonan dukungan dari institusi negara khususnya Kepolisian menjadi sangat tidak elok dan tidak tepat serta menambah beban moral bagi pelaku usaha.
Kami memandang bahwa penerbitan surat tersebut kurang mencerminkan prinsip profesionalitas dan berpotensi mencederai marwah Institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai abdi negara yang seharusnya menjaga jarak dari segala bentuk potensi persepsi permintaan kontribusi kepada pelaku usaha.
Kami berharap hal ini menjadi bahan evaluasi dan masukan konstruktif dengan harapan agar tidak terulang kembali, demi menjaga kehormatan institusi Kepolisian dan hubungan yang sehat antara aparat dan dunia usaha khususnya pada momentum sosial yang sensitif.
Demikian disampaikan dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab bersama menjaga situasi yang kondusif dunia usaha angkutan barang di Jawa Tengah. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Salam Hormat,
Agus Pratiknyo, S.E.,M.M., C.PL
Pengusaha Angkutan Barang
PT MMR – Kab. Boyolali
Wa.Sekjen
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia
(APTRINDO)






