MERANGIN,NEWSLAN.ID – Kebebasan pers kembali diuji. Wartawan Merangin, Yahya, diduga menerima ancaman lewat telepon dari orang tak dikenal usai menerbitkan laporan investigasi dugaan tunggakan retribusi dan pemanfaatan aset daerah oleh Mlangun Coffee di Ujung Tanjung, Muaro Mesumai.Minggu, 7/6/2026
Peristiwa terjadi tak lama setelah berita tersebut terbit, Jumat 5/6/2026. Yahya mengaku dihubungi nomor 0853571xxxxx berisi intimidasi yang mengarah pada upaya pembungkaman kerja jurnalistik.
Dalam rekaman yang diterima newslan.id, OTK melontarkan ancaman:
“OTK, Aku tunggu di belakang hotel santika sekarang!”
“Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai aku tunggu di belakang hotel santika sekarang,” ucap OTK.
Ancaman berlanjut: “Rumah kau kutau, anak bini mu ku tau di simpang limbur, kecil kali ku nyingkirkan kau tupilat, ku tengok kau malam ini.”
Peristiwa ini memicu keprihatinan karena dinilai menekan kebebasan pers yang dijamin UU No 40 Tahun 1999. Padahal pemberitaan telah mengedepankan keberimbangan dengan konfirmasi ke Kepala BPPRD Merangin, pihak pengelola usaha, dan pihak terkait lain.
“Jika ada pihak dirugikan, gunakan hak jawab atau hak koreksi. Bukan intimidasi,” ujar praktisi pers di Merangin.
Yahya menegaskan laporan ke Polres Merangin akan segera dilayangkan setelah barang bukti dan keterangan lengkap. Identitas pelaku dan motif masih ditelusuri.
“Pers tidak boleh dibungkam ancaman. Kritik dan kontrol sosial bagian dari demokrasi yang harus dijaga,” tegas Yahya.
Reporter:Biro Merangin
Tags: #PersMerangin #UU40Tahun1999 #KebebasanPers #AncamanWartawan #PADMerangin #MlangunCoffee #BPPRD #PolresMerangin #MuaroMesumai


