Satu Penagih Luka Kepala, Diamankan RT dan Babinsa
SUMEDANG SELATAN, NEWSLAN.ID – Dua debt collector menjadi sasaran amukan warga di kawasan Ragadiem, Sumedang Selatan, Jumat 19 Juni 2026 sore.
Insiden bermula saat keduanya diduga menagih utang secara paksa kepada dua perempuan yang belum mampu membayar.
Menurut keterangan warga, penolakan dari korban justru memicu tindakan kasar. Kedua perempuan tersebut diduga dipukul menggunakan helm oleh para penagih utang.
Warga yang menyaksikan kejadian itu kemudian berusaha melerai dan mengamankan pelaku.
Namun situasi semakin memanas ketika kedua debt collector disebut bersikap provokatif dan menantang warga. Emosi massa pun tak terbendung hingga terjadi aksi main hakim sendiri.
Salah satu pelaku dilaporkan mengalami luka di bagian kepala akibat amukan warga.
Kericuhan akhirnya berhasil diredam setelah pengurus RT dan Babinsa tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari kepungan massa.
PENAGIHAN ADA ATURAN, BUKAN PREMAN
1. Wajib Bawa ID dan Surat Tugas: Debt collector resmi harus punya kartu identitas, surat tugas, dan sertifikat APPI.
2. Dilarang Kekerasan: POJK No.6/POJK.07/2022 melarang penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik, atau mempermalukan debitur.
3. Jam Penagihan: Hanya boleh pukul 08.00 sampai 20.00. Tidak boleh menagih ke rumah tetangga atau tempat kerja.
4. Tidak Boleh Sita Paksa: Penyitaan harus lewat pengadilan. Debt collector tidak punya hak ambil paksa motor atau barang.
5. Sanksi Pidana: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara. Kalau luka berat, 5 tahun.
Warga berhak melindungi korban kekerasan. Tapi memukul pelaku sampai berdarah bisa kena Pasal 170 KUHP. Ancaman 5 tahun 6 bulan.
Tugas warga hanya mengamankan dan serahkan ke polisi. Bukti video, foto, dan saksi lebih kuat daripada pukulan.
RT dan Babinsa di Ragadiem sudah tepat. Lerai, amankan, panggil polisi.
Redaksi Newslan.id Utang adalah perdata. Helm ke kepala adalah pidana. Debt collector boleh nagih, tidak boleh menghajar. Warga boleh marah, tidak boleh menghakimi. Kalau semua selesai dengan pukul, hukum tidak ada gunanya. Sumedang butuh polisi, bukan emosi.
Catatan: Praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak. Newslan.id memberi ruang klarifikasi untuk perusahaan pembiayaan dan pelaku terkait.


