SURABAYA NEWSLAN.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana empat bulan penjara kepada terdakwa Moh Syifak bin Muntiri. Pemuda asal Bangkalan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) setelah membobol jok sepeda motor dan menggasak tas berisi uang tunai sebesar Rp5.000.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Kamis (30/7/2026). Putusan ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Erly saat membacakan amar putusannya.
Kasus ini bermula pada Sabtu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Saat situasi sepi, Syifak mendekati sepeda motor Honda Vario milik korban, Dicky Prasetya.
Terdakwa kemudian membobol paksa jok motor tersebut menggunakan tangan kosong. Dari dalam jok, Syifak mengambil sebuah tas merek Weekend Teror yang di dalamnya terdapat dompet merek Lacoste serta uang tunai Rp5.000.
Aksi tersebut tepergok oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang sedang berpatroli. Syifak langsung ditangkap di lokasi beserta barang bukti dan diserahkan ke Polsek Benowo. Di persidangan, Syifak mengakui perbuatannya dan berdalih terpaksa mencuri karena terdesak masalah ekonomi.
Majelis hakim menolak permohonan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) maupun nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan penasihat hukum. Pertimbangannya, perbuatan terdakwa tergolong pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana ancaman pidananya melebihi syarat maksimal diterapkannya restorative justice.
Meski begitu, hakim mencantumkan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman, seperti penyesalan terdakwa, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta kompensasi ganti rugi sebesar Rp1.000.000 yang telah diserahkan keluarga terdakwa kepada korban.
Penasihat Hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa jalur restorasi telah diupayakan sejak tahap penyidikan awal di Polsek Benowo hingga kejaksaan, namun terhalang aturan karena aksi dilakukan pada malam hari di area tertutup.
Dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Syifak sejak pertengahan April 2026, terdakwa diperkirakan akan langsung bebas pada pertengahan Agustus 2026.
(Redaksi)


