Newslan-id Jakarta. Perlintasan sebidang bukan sekedar persimpangan. Tingginya intensitas lalu lintas, keterbatasan perlengkapan keselamatan, serta rendahnya kepatuhan pengguna jalan, kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.
Kejadian kecelakan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Poris (20/02/2026) merupakan kecelakaan ke delapan yang disebabkan oleh truk di tahun 2026. Kejadian yang sama di tahun 2024 sebanyak 28 kejadian, dan 12 kejadian tahun 2025.
Setiap pemakai jalan raya yang hendak melintasi jalan kereta api wajib mendahulukan wajib mendahukukan lewatnya kereta api. Hingga saat ini sudah banyak korban meninggal sia-sia karena kelalaian dan ketidakdispilinan ketika melewati perlintasan KA. Palang pintu perlintasan bukan alat pengaman utama dan bukan merupakan rambu lalu lintas. Akan tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Untuk itu berhati-hatilah setiap melintasi perlintatasan kereta api dan patuhlah rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di tahun 2026, tercatat sebanyak 40 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang. Mayoritas insiden (57,5 persen) terjadi di perlintasan tanpa palang pintu sebanyak 23 kejadian, sementara 17 kejadian lainnya (42,5 persen) terjadi di perlintasan berpalang pintu.
Pemicu utama kecelakaan didominasi oleh perilaku pengendara yang menerobos (34 kasus), diikuti kendaraan mogok (4 kasus), dan keterlambatan penutupan palang pintu (3 kasus). Dampak kecelakaan ini sangat fatal, merenggut 25 nyawa (61 persen), serta menyebabkan 5 luka berat (12 persen) dan 11 luka ringan (27 persen). Adapun kendaraan yang terlibat meliputi 22 mobil (55 persen) dan 18 sepeda motor (45 persen).
Selanjutnya, sebagai penyebab kejadian mogok di perlintasan adalah (1) mobil berhenti mati mesin di perlintasan, (2) roda ban belakang motor tersangkut karena membawa beban bawaan berat dagangan, seperti ayam, (3) mobil mengalami gangguan mesin saat berada di tengah rel, dan (4) truk lowdeck tersangkut karena elevasi gradien di perlintasan tidak sesuai dengan truk.
Dampak kendaraan di perlintasan berakibat lendutan yang bisa membahayakan perjalanan kereta api. Dapat disebabkan tiga hal, yaitu beban dinamis, kelelahan material, dan amblesnya fondasi rel.
Beban Dinamis dapat terjadi (1) aat roda truk menghantam perbedaan tinggi antara jalan dan rel (meskipun hanya beberapa milimeter), terjadi gaya tumbukan (beban dinamis), (2) daya dinamis ini besarnya bisa 1,5 hingga 2 kali lipat dari berat diam truk tersebut. Jika truk bermuatan 30 ton melintas dengan kecepatan tertentu dan sedikit melompat, gaya yang menghantam rel setara dengan 45-60 ton, dan (3) "Efek palu" ini menghantam rel secara berulang-ulang, menyebabkan penambat rel (klip/baut yang memegang rel ke bantalan) menjadi kendur, patah, atau terlepas dari posisinya.
Kelelahan material (material fatigue ) disebabkan (1) baja memiliki tingkat kelenturan tertentu. Setiap kali dilindas beban berat, rel akan sedikit melengkung ke bawah dan kembali ke posisi semula setelah beban lewat, (2) jika rel dan penambatnya terus-menerus ditekuk oleh beban ekstrem yang melebihi kapasitas desain awalnya, material tersebut akan mengalami kelelahan (fatigue), dan (3) dalam jangka panjang, hal ini memicu retakan mikro ( micro-cracks ) di dalam struktur baja rel yang akhirnya bisa berujung pada rel patah atau melengkung permanen.
Amblesnya fondasi rel diakibatkan (1) gaya vertikal yang sangat besar dari truk tidak berhenti di rel, melainkan diteruskan ke bawah, (2) tekanan berlebih ini akan menghancurkan batu balas, menurunkan daya ikatnya, dan menekan tanah dasar. Akibatnya, geometri jalan rel menjadi turun atau ambles (terjadi penurunan/ settlement ). Rel yang ambles di area perlintasan sebidang akan menciptakan gundukan yang lebih tajam, yang justru akan memperparah efek tumbukan.
Apa itu Kaliska?
Kaliska adalah kawasan keselamatan perlintasan kereta api. Kaliska merupakan satu kawasan keselamatan dari sisi jalan kanan dan kiri dilengkapi dengan perlengkapan jalan, penerangan jalan umum, rubber strip/pita penggaduh serta peralatan keselamatan berupa pintu sebagai alat tambahan untuk menghentikan kendaraan ketika kereta api akan melewati perlintasan, ingat di perlintasan ada berteman, berhenti tengok kanan kiri aman jalan.
Apabila akan memasuki kawasan keselamatan sebidang kereta api, maka senantiasa mengingat berteman. Berteman itu adalah berhenti sejenak tengok kiri dan kanan kondisi aman lalu menyeberang. Harapannya, dapat menyeberang dengan aman dan selamat.
Penanggungjawab kerusakan permukaan jalan di perlintasan
Kerusakan permukaan jalan di sekitar perlintasan sebidang merupakan persoalan klasik yang sering kali luput dari penanganan cepat. Hal ini tidak terlepas dari pembagian kewenangan yang berlapis: jalan nasional berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi di bawah wewenang Gubernur, sedangkan jalan kabupaten dan kota masing-masing menjadi tanggung jawab Bupati serta Walikota. Koordinasi yang intensif antar pemangku kepentingan tersebut menjadi kunci agar kerusakan jalan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Regulasinya menggunakan pasal 24 dan pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Landasan kewajiban ini tertuang jelas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan demi mencegah kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan tersebut belum dapat dilaksanakan, ayat (2) mewajibkan mereka untuk memasang tanda atau rambu peringatan sebagai langkah darurat guna melindungi keselamatan para pengguna jalan.
Ketidakhadiran tindakan dari penyelenggara jalan bukan tanpa konsekuensi hukum. Pasal 273 UU LLAJ secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya. Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Jika penyelenggara jalan abai dalam melakukan perbaikan hingga menyebabkan kecelakaan, hukum menetapkan sanksi berdasarkan dampak yang ditimbulkan bagi luka ringan (ayat 1), penyelenggara yang membiarkan kerusakan hingga menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda makimal Rp 12 juta.
Luka berat (ayat 2), jika mengakibatkan luka berat bagi pengguna jalan, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Korban meninggal dunia (ayat 3), apabila kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Kelalaian pemasangan rambu (ayat 4), bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak wajib dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Ditjen Bina Marga beserta Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota perlu segera memetakan perlintasan sebidang yang rusak. Langkah ini penting untuk memitigasi risiko tuntutan hukum apabila terjadi kecelakaan fatal yang dipicu oleh buruknya kondisi permukaan jalan di perlintasan sebidang.
*Djoko Setijowarno* , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI )




