Kasus Guncang Dunia Kampus dan Korps Bhayangkara
MUARA BUNGO, NEWSLAN.ID – Masih ingat polisi bunuh dosen di Bungo?
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap seorang dosen berinisial EY kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis 18 Juni 2026.
Terdakwa Waldi Adiyat, mantan anggota kepolisian, resmi dijatuhi tuntutan tertinggi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pasal yang Dilanggar: Pasal 459 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pembunuhan berencana. Pasal ini memperbarui Pasal 340 KUHP lama.
Tim JPU: Ricky Amin Nur Hadiwianto, Prastyoso, dan Ivan Day Iswandy dari Kejaksaan Negeri Bungo.
Lokasi Kejadian: Sebuah rumah di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Muara Bungo, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dengan pidana penjara seumur hidup," bunyi amar tuntutan JPU.
Sidang akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu majelis hakim akan menjatuhkan vonis putusan akhir.
Kasus ini menyita perhatian publik. Seorang penegak hukum justru menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap tenaga pendidik. Motif pembunuhan belum diungkap rinci di persidangan terbuka. Keluarga korban EY menuntut keadilan maksimal.
Redaksi Newslan.id
Ketika polisi yang sumpahnya melindungi justru merencanakan membunuh, maka hukum harus bicara paling keras. Dosen mendidik bangsa, bukan untuk mati di tangan aparat. Seumur hidup adalah minimal. Keadilan untuk EY adalah alarm untuk semua: seragam bukan kebal hukum.
Catatan: Putusan belum berkekuatan hukum tetap. Newslan.id menghormati hak terdakwa untuk pledoi dan upaya hukum selanjutnya. Update vonis akan disampaikan setelah sidang putusan.


