MERANGIN, NEWSLAN.ID– Kasus MetroNet makin panas. LPKNI terima aduan Egi, warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
Tak cuma soal kecepatan zonk. Metode pembayaran juga janggal.
“Kami sebagai user lah kena. Tidak sesuai yang dijanjikan 20 Mbps, nyatanya cuma 7 Mbps kecepatan inet,” kata Egi ke LPKNI, diteruskan ke Newslan.id.
Fakta baru: Egi mengaku tiap bulan bayar Rp 200.000 ke rekening pribadi atas nama BK atau RN. Diduga orang Bungo, bukan rekening perusahaan.
Ini diperkuat balasan yang diterima pelanggan dari pihak MetroNet:
“Halo! Untuk pembayaran tagihan internet METRO.NET, Kakak bisa menggunakan link resmi... Jika link pembayaran sedang mengalami gangguan atau tidak bisa diakses, Kakak bisa melakukan transfer langsung ke rekening BNI 1977678XXX atas nama BK. Setelah melakukan transfer, jangan lupa kirimkan bukti pembayarannya ke sini ya...”
LPKNI: ADA DUA PELANGGARAN SERIUS
LPKNI soroti dua hal:
1. Wanprestasi Layanan: Janji 20 Mbps, realita 7 Mbps. Langgar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
2. Dugaan Penyimpangan Pembayaran: Tagihan ke rekening pribadi BK bukan rekening PT. Rawan penggelapan pajak dan tak tercatat resmi.
“Provider resmi wajib punya rekening perusahaan. Kalau bayar ke pribadi, siapa yang jamin uang itu masuk ke sistem? Ini bahaya,” tegas sumber LPKNI.
LPKNI desak MetroNet buka-bukaan:
1. Klarifikasi legalitas agen BK/RN, Apa hubungan dengan PT MetroNet?
2. Tunjukkan izin usaha & rekening resmi perusahaan.
3. Normalkan kecepatan Egi jadi 20 Mbps atau kembalikan selisih bayar.
Jika tak digubris, LPKNI siap laporkan ke BPSK, Kominfo, Ditjen Pajak bahkan kepolisian terkait dugaan penipuan terhadap konsumen.
Hingga berita ini naik, manajemen MetroNet belum jawab konfirmasi Newslan.id soal kecepatan dan rekening pribadi tersebut.
Redaksi Newslan.id
.


