News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
HomešŸŽ® Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

Ā© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Leasing SMS Terancam di Laporkan ke APH dan Di Gugat Konsumen Dengan Dugaan tindakan Melawan Hukum

R
Redaksi
NEWSLAN.ID23 April 2026 pukul 05.07 WIB
149
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Leasing SMS Terancam di Laporkan ke APH dan Di Gugat Konsumen Dengan Dugaan tindakan Melawan Hukum
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan.id Jakarta-Leasing SMS terancam di laporkan ke APH dan di gugat konsumen dengan dugaan tindakan melawan hukum melakukan penarikan tanpa putusan pengadilan Jakarta

Kantor hukum F&R Law Office fol up somasi pertama yang Minggu lalu di layangkan kepada pimpinan SMS Finance (PT Sinar Mitra Sepadan Finance) terkait tuntutan pengembalian satu unit kendaraan milik kliennya. Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 223/Somasi/FNR/IV/2026 tertanggal 14 April 2026.

Dalam surat tersebut, F&R Law Office bertindak sebagai kuasa hukum dari klien bernama Danar Dwi Priatna. Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya menerima mandat berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 April 2026 untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak perusahaan pembiayaan tersebut.

Permasalahan ini bermula dari dugaan tindakan yang dinilai melanggar hukum oleh pihak SMS Finance, di antaranya dugaan penggelapan, perampasan atau penahanan barang, hingga penarikan kendaraan roda empat secara sepihak. Selain itu, terdapat dugaan pemaksaan penandatanganan surat serah terima kendaraan dengan alasan penitipan, padahal menurut pihak kuasa hukum, klien telah melakukan pembayaran kewajiban.

Adapun kendaraan yang dipermasalahkan adalah satu unit mobil Toyota New Avanza VVT-i G 1.3 MT berwarna silver metalik, tahun 2010, dengan nomor polisi B 1673 BFX.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka merupakan debitur sah berdasarkan perjanjian pembiayaan syariah yang telah disepakati pada Juli 2025. Oleh karena itu, tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sesuai dinilai sebagai pelanggaran hukum baik secara perdata maupun pidana.

Melalui somasi ini, F&R Law Office meminta pihak SMS Finance untuk segera mengembalikan unit kendaraan tersebut dan menyelesaikan permasalahan secara diskusi namun kepala cabang bank SMS terkesan tidak kooperatif tidak menemui kami. Jadi kami selaku kuasa hukum akan melayangkan somasi terakhir dan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan bank SMS ke otoritas jasa keuangan(OJK)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
"AKSES KEADILAN DIDUGA DIBLOKā€, Ketua YLKI Lahat Raya Laporkan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Ke Komisi III DPR RI
Berita

"AKSES KEADILAN DIDUGA DIBLOKā€, Ketua YLKI Lahat Raya Laporkan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Ke Komisi III DPR RI

Gugatan PMH YLKI Lahat Raya Mandek, Ketua PN Lahat Disorot: Akses Keadilan Cepat Hanya Slogan
Berita

Gugatan PMH YLKI Lahat Raya Mandek, Ketua PN Lahat Disorot: Akses Keadilan Cepat Hanya Slogan

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Menggerebek tiga Gudang Yang Diduga Menjadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalinsum
Berita

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Menggerebek tiga Gudang Yang Diduga Menjadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalinsum

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Empat Orang Diamankan
Berita

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Empat Orang Diamankan

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

"AKSES KEADILAN DIDUGA DIBLOKā€, Ketua YLKI Lahat Raya Laporkan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Ke Komisi III DPR RI
Berita

"AKSES KEADILAN DIDUGA DIBLOKā€, Ketua YLKI Lahat Raya Laporkan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Ke Komisi III DPR RI

23 Apr
Gugatan PMH YLKI Lahat Raya Mandek, Ketua PN Lahat Disorot: Akses Keadilan Cepat Hanya Slogan
Berita

Gugatan PMH YLKI Lahat Raya Mandek, Ketua PN Lahat Disorot: Akses Keadilan Cepat Hanya Slogan

23 Apr

Trending Now

Last 7 Days
01

PLN Ulp Bangko Akan Memutus Kabel WiFi, Tv Kabel Dan IndiHome Yang Semerawut Nyantol Di Tiang Listrik PLN Tanpa Izin

Berita
02

Keberadaan Kabel Provider Yang Menempel, Mengganggu Dan Membahayakan Keselamatan Tanpa Izin Di Tiang Listrik, Mohon Maaf Akan Kami Putus

Berita
03

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Pajak Kendaraan Adil Menuju Transportasi Hijau
Artikel

Pajak Kendaraan Adil Menuju Transportasi Hijau

22 Apr
Gerombolan DC, PT BFI  Melakukan Intimidasi dan Akan Merampas Mobil Sah Konsumen di  Surabaya
KONSUMEN

Gerombolan DC, PT BFI Melakukan Intimidasi dan Akan Merampas Mobil Sah Konsumen di Surabaya

22 Apr
Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Menggerebek tiga Gudang Yang Diduga Menjadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalinsum
Berita

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Menggerebek tiga Gudang Yang Diduga Menjadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalinsum

22 Apr
Lihat Semua Berita
Berita
04

KURNIADI HIDAYAT KECAM ATAS RANGKAP JABATAN OLEH SUDIRMAN SEKDA PROVINSI JAMBI DAN KOMISARIS UTAMA BANK JAMBI

Berita
05

Komisi X DPR RI Menyoroti Mekanisme Penentuan Uang Kuliah Tunggal

Berita
06

Warga Pengguna Jalan Di Tanjungsari Resah Adanya Kabel Jaringan Wifi Di Tanjungsari Sampai Srliweran Kebadan Jalan

Berita
07

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Berita