NEWSLAN.ID | JAMBI – Laporan resmi yang dilayangkan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jambi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi mengguncang jajaran Kementerian Keuangan. Kasus ini memaksa pihak Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi bergerak cepat mendatangi Markas LPKNI untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran aset negara tersebut.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat resmi Kementerian Keuangan cq KPKNL Jambi Nomor S-1078/KNL.0401/2026 tanggal 24 Juli 2026. Tim dari KPKNL Jambi mendatangi Kantor LPKNI Jambi di Jalan Radja Yamin, No. 26, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Senin (3/8/2026) pukul 10.00 WIB untuk melakukan klarifikasi menyeluruh.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, membenarkan bahwa kedatangan pihak KPKNL Jambi merupakan respons atas laporan bernomor 35/LP-LPKNI/XII/2025 yang diserahkannya sejak akhir Desember 2025 lalu. Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk pemantauan insidentil sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
"Laporan kami murni untuk menyelamatkan aset negara di kawasan sejarah. Jika ada dugaan penyalahgunaan atau tata kelola yang menabrak aturan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab," tegas Kurniadi Hidayat saat memberikan keterangan kepada media Newslan.id.
Dalam forum klarifikasi tersebut, pihak KPKNL Jambi meminta LPKNI membocorkan seluruh bukti vital pendukung laporan, antara lain:
1. Kronologi Lengkap: Rincian detail kejadian dan dugaan pelanggaran di kawasan Cagar Budaya.
2. Data Lokasi Persis: Titik koordinat, sketsa, peta lokasi, hingga estimasi luas area BMN yang bermasalah.
3. Pihak Terlibat: Daftar identitas pihak-pihak beserta bentuk kegiatan ilegal/pelanggaran yang dilakukan.
4. Keterkaitan BMN Balai Pelestarian: Bukti keterikatan lokasi dengan aset yang berada dalam penguasaan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi.
5. Bukti Fisik & Digital: Rekaman foto, video peninjauan lapangan, surat-menyurat, hingga dokumen perizinan pendukung.
Langkah responsif Kemenkeu ini menandakan bahwasanya laporan dari LPKNI bukan perkara main-main. Pengelolaan BMN di area Cagar Budaya Candi Muaro Jambi kini berada dalam pengawasan ketat, dan publik menunggu hasil investigasi serta tindakan tegas hukum terhadap oknum-oknum yang bermain di balik aset milik negara tersebut.
Reporter: Joko S


