MERANGIN,NEWSLAN.ID. Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan Yahya buntut pemberitaan Mlangun Coffee makin panas.
Usai lapor ke Polres Merangin 8 Juni 2026 dan kantongi STPP, Yahya justru dipertemukan dengan Sekda Merangin di rumah dinas. Bukannya dapat perlindungan, yang muncul malah permintaan: cabut laporan polisi dulu, baru damai. Ini mediasi atau tekanan, Lur?
KRONOLOGI “DAMAI BERSYARAT”
1. Lapor Polisi Dulu
Yahya laporkan dugaan ancaman dari Andi ke Polres Merangin. Ancaman diduga kuat terkait berita investigasi Mlangun Coffee soal tunggakan retribusi, sewa aset Pemda, status RTH, hingga dugaan kebocoran PAD.
2. Tiba-tiba Diundang Sekda
Tak lama usai lapor, Yahya & tim redaksi Jakarta ditelepon insan pers. Isinya: undangan ketemu Sekda Merangin di rumdin.
3. Inspektur Turun Tangan
Di lokasi, Sekda hubungi Jaya Kusuma, Inspektur Inspektorat Merangin. Fakta penting: Jaya adalah keluarga terlapor Andi. Andi sendiri adik kandung Heri S. Mohza alias Taboy, yang disebut pemilik awal Mlangun Coffee.
4. Syarat Damai: Cabut LP
Jaya langsung to the point:
“Cabut dulu LP di Polres Merangin. Saya pastikan ancaman itu tidak akan terjadi. Saya sebagai keluarga terlapor menjamin tidak akan ada ancaman lagi.”
Jaya juga singgung soal “adat”:
“Adat orang kami seperti ini, beda dengan di Jakarta. Saudara kami disakiti, kami ikut merasakan sakitnya.”
Tak cukup itu, Jaya protes berita masih tayang:
“Jangan terbit berita lagi. Apa kami tidak kesal? Taboy itu keluarga saya.”
Dia klaim keluarga di Jambi tersinggung dan marah karena pemberitaan.
PERTANYAAN BESAR: INI NEGARA HUKUM ATAU HUKUM KELUARGA?
1. Laporan Polisi Kok Diminta Cabut?
LP itu delik pidana. Kalau ancamannya bener, itu ranah polisi. Damai bukan berarti hapus pidana. Apalagi “damai” dengan syarat cabut LP. Ini namanya intervensi proses hukum.
2. Jamin Nggak Ada Ancaman Lagi?
Negara yang jamin keselamatan warga, bukan keluarga terlapor. Kalau nanti Yahya kenapa-kenapa, siapa tanggung jawab?
3. “Adat Beda dengan Jakarta”?
UU Pers berlaku dari Sabang sampai Merauke, Lur. Nggak ada pasal “Adat Merangin”. Kalau keberatan sama berita, mekanismenya Hak Jawab, bukan ancam, bukan tekan suruh cabut LP.
4. Konflik Kepentingan?
Inspektur Inspektorat itu aparat pengawas internal Pemda. Terlapor adalah saudaranya. Objek berita Mlangun Coffee nyangkut aset Pemda & PAD. Netralnya di mana?
UU PERS DIINJAK, KEBEBASAN PERS DIUJI
Pasal 4 ayat (1) UU No. 40/1999: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik dipidana 2 tahun penjara/denda Rp500 juta.
Mengancam wartawan = pidana. Menekan wartawan cabut LP = obstruction of justice.
Kalau nggak terima berita, kirim Hak Jawab. Redaksi Newslan.id wajib muat. Itu aturannya. Bukan main lobi Sekda, bawa keluarga, minta cabut laporan.
PUBLIK MENUNGGU POLRES MERANGIN
Andi selaku terlapor belum beri keterangan resmi. Upaya konfirmasi tetap jalan.
Bola sekarang di @polresmerangin. Publik nunggu:
1. LP diproses atau mandek karena “damai”?
2. Dugaan ancaman diusut atau diabaikan?
3. Polemik Mlangun Coffee: aset Pemda, RTH, PAD, dibuka transparan atau dibiarkan gelap?
Kasus ini bukan lagi soal Yahya vs Andi. Ini soal: berani nggak negara lindungi wartawan? Berani nggak buka borok aset daerah?
Redaksi Newslan.id
Wartawan Kerja Pakai UU Pers. Kalau Salah, Ada Dewan Pers. Kalau Main Ancam, Ada Polisi. Kalau Maksa Damai Pakai Cabut LP, Namanya Masuk Angin. @poldajambi @divhumaspolri Jangan Kasih Kendor!.


