BANDUNG – NEWSLAN.ID – Kredit macet bukan berarti kreditur bebas melelang aset debitur dengan nilai yang tidak mencerminkan kewajaran. Hak menagih dan mengeksekusi jaminan memang diakui hukum, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan, transparansi, serta prinsip kepatutan dan keadilan.
Pesan tegas tersebut disampaikan Wilson S. Koto, Legal Drafter, Banking Litigator, dan Advocate, yang menyoroti pentingnya kewajaran nilai limit dalam proses lelang aset jaminan kredit.
Menurutnya, kewajiban debitur untuk melunasi utang tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum debitur, terutama ketika aset berupa tanah atau bangunan yang bernilai tinggi akan dilelang untuk menyelesaikan kewajiban kredit.
“Utang harus dibayar. Tetapi hak juga harus dijalankan dengan patut,” demikian prinsip yang ditekankan Wilson S. Koto.
Nilai Limit Lelang Harus Menjadi Perhatian
Dalam praktik penyelesaian kredit bermasalah, lelang jaminan merupakan salah satu mekanisme yang dapat ditempuh kreditur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, persoalan dapat muncul ketika nilai limit lelang dipertanyakan karena dianggap jauh di bawah nilai wajar aset yang menjadi objek jaminan.
Situasi semacam ini perlu dicermati secara objektif. Penilaian aset, dasar penetapan nilai limit, kondisi pasar, serta prosedur pelaksanaan lelang menjadi aspek penting untuk diperiksa guna memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Nilai limit yang rendah tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Akan tetapi, apabila terdapat indikasi ketidakwajaran, ketidaktransparanan, atau penyimpangan prosedur, persoalan tersebut patut ditelusuri melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Hak Kreditur Bukan Kewenangan Tanpa Batas
Wilson menegaskan bahwa hubungan hukum antara kreditur dan debitur tidak semestinya hanya dilihat dari satu sisi, yakni keberadaan utang yang belum dibayar.
Aspek lain yang juga perlu diperhatikan adalah bagaimana kreditur menjalankan haknya dalam proses penyelesaian kredit tersebut.
Apabila pelaksanaan eksekusi atau lelang dipersoalkan, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab:
Apakah prosedur eksekusi telah sesuai dengan ketentuan hukum?
Apakah penetapan nilai limit lelang memiliki dasar penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah proses lelang dilaksanakan secara transparan?
Apakah hak-hak pihak yang berkepentingan telah diperhatikan?
Apakah terdapat indikasi penyimpangan yang perlu diuji melalui jalur hukum?
Pertanyaan tersebut penting agar penyelesaian kredit bermasalah tidak hanya berorientasi pada pelunasan kewajiban, tetapi juga menjunjung kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.
Debitur Wajib Membayar, Kreditur Wajib Bertindak Sesuai Hukum
Dalam perspektif hukum, kewajiban membayar utang tetap harus dihormati. Pada saat yang sama, pelaksanaan hak kreditur atas jaminan juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk jaminan berupa hak tanggungan, pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Mekanisme dan persyaratannya perlu dilihat berdasarkan jenis jaminan, dokumen perjanjian, serta keadaan konkret masing-masing perkara.
Karena itu, apabila debitur menilai terdapat persoalan dalam proses lelang, langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain meminta penjelasan mengenai dasar penetapan nilai limit, memeriksa dokumen penilaian aset dan pemberitahuan lelang, serta berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan upaya hukum yang sesuai.
Pengujian terhadap suatu proses lelang harus didasarkan pada bukti dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada perbedaan antara nilai utang dan nilai aset.
Keadilan Harus Menjadi Bagian dari Penegakan Hukum
Persoalan kredit macet tidak selalu sederhana. Di satu sisi, kreditur memiliki kepentingan yang sah untuk memperoleh pelunasan. Di sisi lain, debitur tetap memiliki hak yang harus dihormati sesuai ketentuan hukum.
Keseimbangan kedua kepentingan tersebut menjadi penting agar mekanisme eksekusi jaminan tidak menimbulkan persoalan baru.
Pesan Wilson S. Koto menjadi pengingat bahwa penegakan hak dalam hubungan perbankan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum.
Utang memang harus dibayar. Namun, proses penagihan dan eksekusi jaminan juga harus dilaksanakan secara transparan, proporsional, dan sesuai hukum.
Sebagaimana prinsip yang disampaikannya:
“Hukum untuk manusia, keadilan untuk kemanusiaan.”
Wilson S. Koto
Legal Drafter | Banking Litigator | Advocate
NEWSLAN.ID BANDUNG
Menyajikan informasi, edukasi, dan kontrol sosial demi kepastian hukum dan keadilan.
