PALEMBANG NEWSLAN.ID – Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk indikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pengawasan terhadap distribusi BBM membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Laporan warga dapat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lapangan.
Berdasarkan informasi pada materi sosialisasi yang beredar, terdapat sejumlah saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan SPBU maupun dugaan penyalahgunaan BBM.
Catat Saluran Pengaduan
Masyarakat dapat memanfaatkan beberapa saluran berikut sebagaimana tercantum dalam materi sosialisasi:
1. Pertamina Contact Center 135
Masyarakat dapat menghubungi nomor 135 untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan Pertamina.
2. WhatsApp Pertamina
Nomor yang tercantum dalam materi: 081-111-135-135.
3. Aplikasi MyPertamina
Masyarakat dapat memanfaatkan fitur bantuan atau layanan percakapan langsung (live chat) apabila tersedia.
4. Pengawas SPBU
Keluhan juga dapat disampaikan langsung kepada petugas pengawas di lokasi SPBU.
5. Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Materi tersebut turut mencantumkan nomor WhatsApp Helpdesk BPH Migas: 0812-3000-0136. Masyarakat disarankan memverifikasi kembali nomor dan kanal pengaduan melalui sumber resmi sebelum mengirimkan laporan.
Laporan Harus Disertai Bukti
Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, masyarakat diharapkan menyiapkan informasi yang jelas, antara lain:
Lokasi dan nomor SPBU.
Waktu kejadian.
Uraian peristiwa yang dilaporkan.
Bukti foto atau video apabila tersedia dan diperoleh secara aman.
Masyarakat juga diimbau menyampaikan laporan berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang belum terverifikasi. Dokumentasi yang relevan dapat membantu pihak berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan BBM Bersubsidi Perlu Diperkuat
Penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila terbukti terjadi, dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi serta mengganggu distribusi energi.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan petugas di lapangan. Partisipasi masyarakat, transparansi pelayanan, dan tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan distribusi BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Setiap laporan yang disertai bukti layak diperiksa secara profesional agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
NEWSLAN.ID PALEMBANG
Edukasi, Investigasi, Terpercaya
