Kades Bukit Beringin Bungkam Soal Surat Penyerahan
MERANGIN, NEWSLAN.ID – Masih ingat kasus dugaan pencabulan oleh oknum Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, 15 April 2026 lalu?
Kasus ini mencuat setelah korban bercerita ke sahabat sekelasnya. Cerita itu menyebar di dusun tempat korban tinggal hingga akhirnya dilaporkan oleh kepala dusun ke polisi.
Perjalanan kasus ini menyita perhatian publik. Bupati Merangin bahkan memberikan perhatian khusus karena korban masih anak dan terduga pelaku adalah keluarga dekat korban.
Dari keterangan korban, perbuatan itu dialami sejak kelas IV SD hingga kelas VI SD. Korban berharap kasusnya segera tuntas.
Saat melapor, korban didampingi pengacara dari Dinas Sosial. Kades Bukit Beringin ikut sibuk mengurus kasus warganya, baik korban maupun terduga pelaku.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergerak sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin.
Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Evi Koto, menegaskan kasus ini jadi atensi karena korban masih anak.
“Pelaku sudah diamankan oleh tim opsnal. Kasus ini menjadi atensi kita sebab korban masih SD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman di atas lima tahun penjara,” jelas AKP Evi Koto.
Namun hingga saat ini, kasus yang menjerat Ketua RT tersebut masih bergulir di Polres Merangin. Masyarakat masih menunggu hasil akhirnya.
“Kasus Ketua RT Cabul menyita perhatian publik dan masyarakat menunggu kasusnya tuntas, sebab saat penangkapan pelaku sempat viral sekali,” ungkap Hendro, warga Pamenang, Sabtu 19 Juli.
Sementara itu dari informasi yang beredar, korban sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah, padahal kasusnya belum selesai.
“Dari pemberitaan media Berita Merdeka Online, bahwa korban sudah dibawa pulang ke Jawa di tengah proses hukum yang masih berjalan. Tentu semua pihak yang terlibat pemulangan harus bertanggung jawab,” ujarnya lagi.
Dari surat mediasi antara pelaku dan istri korban di UPTD PPA Dinsos, ada kewajiban pelapor untuk tetap melindungi korban.
Salah satu poin perjanjian yang ditandatangani bersama menyebutkan bahwa selama ujian dan proses hukum berjalan, korban tetap berada bersama dengan Kepala Desa Bukit Beringin.
Namun ternyata saat keluarga pelaku mengajukan permohonan membawa korban pulang ke rumah, korban diserahkan oleh kades. Saat korban diminta hadir tahap P21, ternyata korban sudah pulang ke Jawa Tengah.
Kasus ini memantik rasa prihatin banyak pihak. Publik mendesak agar semua pihak yang menghalangi penyidikan harus diproses hukum.
Sementara itu Kades Bukit Beringin saat dikonfirmasi terkait surat penyerahan korban kepada keluarga pelaku, nomor ponselnya aktif tapi tidak diangkat. Pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum dijawab.
Terpisah, Kanit PPA Polres Merangin Ipda Didik mengatakan kasus Ketua RT Cabul masih berproses. Senin depan pihaknya akan minta petunjuk jaksa.
“Kasusnya masih kita tangani. Sejumlah saksi, pelapor dan korban sudah diperiksa, barang bukti juga sudah diamankan. Kami akan berkoordinasi Senin depan ke kejaksaan untuk meminta petunjuk terkait kasus yang sudah jadi perhatian publik ini,” tegas Ipda Didik.
Korban TA mengaku ikut pelaku sejak kecil setelah kedua orang tuanya bercerai. Ia diasuh kakek dan neneknya, dibawa dari Jawa Tengah ke Bukit Beringin. Saat nenek meninggal, TA dititipkan ke keluarga pelaku dan kakek kembali ke Jawa.
“Saya ikut pelaku semenjak masih kecil, saat saya ditinggal oleh kedua orang tua saya bercerai, dan diasuh kakek dan nenek saya dan dibawa ke Desa Bukit Beringin dari Jawa Tengah. Tetapi saat nenek meninggal, saya dititipkan kepada keluarga pelaku dan kakek kembali ke Pulau Jawa,” ujar TA, 14 April.
Redaksi Newslan.id , Korban sudah bicara. Polisi sudah tangkap. Barang bukti sudah ada. Lalu kenapa korban bisa pulang dan Kades diam. Kalau P21 butuh korban tapi korban di Jawa, itu bukan alasan. Itu kelalaian. Hukum tidak kenal jarak. Yang kenal jarak cuma niat. Kasus anak ini ujian untuk Polres Merangin. Tuntaskan, atau publik yang menghakimi kalian.
Catatan: Newslan.id menyamarkan identitas korban. Praduga tak bersalah berlaku bagi terduga pelaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Konten ini tidak memuat detail kekerasan seksual sesuai kode etik jurnalistik dan perlindungan anak.

