JAKARTA, NEWSLAN.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital RI akan meniadakan sistem kemitraan di industri penyelenggara jasa internet. Ke depan, tidak ada lagi status mitra. Seluruh reseller yang saat ini berjalan wajib meleburkan diri ke ISP induk masing-masing.
Kebijakan ini disampaikan agar tata kelola ISP berjalan lebih tertib. Mulai sekarang, branding di lapangan tidak boleh lagi menggunakan nama mitra. Semua perangkat, banner, hingga promosi wajib memakai branding resmi ISP.
Selain branding, Komdigi juga mewajibkan invoice penagihan keluar atas nama ISP. Pembayaran pelanggan harus langsung ke rekening ISP, bukan ke mitra atau reseller.
Bagi reseller yang menolak menjalankan aturan tersebut, ISP diminta wajib melaporkannya ke Komdigi untuk ditindaklanjuti.
Aturan lain yang ditegaskan: mulai saat ini sudah tidak boleh ada lagi ISP yang menjual bandwidth glondongan. Semua ISP yang masih menjalankan praktik tersebut wajib berbenah dan menyesuaikan model bisnisnya.
Komdigi menegaskan langkah ini diambil demi menciptakan ekosistem internet yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Reporter: Biro Jakarta
Tag: #Komdigi #ISP #Reseller #Kemitraan #Bandwidth #RegulasiInternet #NewslanID #Teknologi


