Newslan.id - Batanghari. Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi, terus berlanjut. Setelah melakukan pengukuran ulang dan penegasan batas di lapangan, warga kini menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila upaya penyelesaian secara administratif dan persuasif tidak membuahkan hasil.
Persoalan berpusat pada lahan yang oleh masyarakat diklaim masuk dalam kawasan Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) Desa Terusan, namun saat ini disebut berada dalam penguasaan pihak lain.
Pada Kamis (11/6/2026), perwakilan masyarakat bersama unsur desa melakukan penandaan batas menggunakan cat di lokasi yang menjadi objek sengketa. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengukuran ulang yang sebelumnya telah dilaksanakan dengan melibatkan unsur masyarakat dan pihak terkait.
Aksi penegasan batas dipimpin Nasrullah alias Bujang Barong serta turut disaksikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan perangkat Desa Terusan.
Menurut pihak masyarakat, hasil pengukuran menunjukkan adanya dugaan kelebihan penguasaan lahan seluas 4,34 hektare yang diklaim masuk ke dalam kawasan tanah STUP desa.
"Hari ini kami melakukan penegasan batas berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan sebelumnya. Ini bukan tindakan sepihak, tetapi bentuk tindak lanjut atas hasil yang kami peroleh di lapangan," ujar Nasrullah kepada wartawan.
Lahan yang dipersoalkan disebut masyarakat saat ini berada dalam penguasaan Iwan Setiawan alias Awon. Namun hingga kegiatan berlangsung, yang bersangkutan tidak terlihat berada di lokasi. Hanya terdapat sejumlah pekerja yang berada di area kebun tersebut.
Meski mulai menempuh langkah yang lebih tegas, masyarakat menyatakan masih membuka ruang penyelesaian persuasif diluar pengadilan.
Nasrullah mengatakan pihaknya akan lebih dahulu menyurati Tim Terpadu (Timdu), DPRD melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) untuk meminta pemanggilan terhadap pihak yang disebut menguasai lahan. Selain itu, surat somasi juga disiapkan sebagai bentuk penyelesaian administratif.
"Kami masih mengutamakan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi jika tidak ada respons atau tidak ada itikad penyelesaian, kami mempertimbangkan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Menurut masyarakat, langkah hukum yang dipertimbangkan didasarkan pada hasil pengukuran yang mereka yakini menunjukkan adanya area yang diduga masuk dalam aset desa.
Kasus ini mulai menyita perhatian publik lokal karena menyentuh isu yang lebih luas: kepastian status aset desa, transparansi penguasaan lahan, dan mekanisme penyelesaian sengketa agraria di tingkat daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Iwan Setiawan alias Awon terkait klaim yang disampaikan masyarakat. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memastikan posisi dan penjelasan dari pihak yang disebut dalam sengketa tersebut.
Pemerhati berharap seluruh pihak mengedepankan pembuktian berbasis dokumen, hasil pengukuran yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat klaim dan keterangan dari pihak masyarakat. Status kepemilikan maupun dugaan penguasaan lahan belum ditetapkan melalui putusan hukum yang berkekuatan tetap. Hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait. (End's)


