BATANGHARI, NewsIan.id – Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Batanghari angkat bicara keras soal tindakan PT Permodalan Nasional Madani.
LPKNI mengecam dugaan pemasangan plang pemberitahuan hutang di rumah konsumen yang dinilai menekan secara psikologis.
Sorotan muncul setelah rumah seorang konsumen di Batanghari dipasangi plang bertuliskan bahwa tanah dan bangunan berada dalam pengawasan kredit PNM. Plang itu disebut terpasang malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketua LPKNI Batanghari, Samsudin, mengungkap pengakuan konsumen yang bikin geram. Salah seorang karyawan PNM diduga menyampaikan kalimat: “Kalau sudah, ayuk transfer malam ini, langsung saya cabut plangnya.”
“Apabila pernyataan tersebut benar adanya, maka hal itu patut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan kesan adanya tekanan psikologis terhadap konsumen dalam proses penagihan,” tegas Samsudin, Sabtu 31/05/2026.
LPKNI menilai pemasangan plang terbuka di rumah berpotensi menimbulkan rasa malu dan tekanan sosial bagi konsumen dan keluarganya. Informasi utang jadi konsumsi publik, padahal itu ranah privat.
“Perusahaan pembiayaan memang memiliki hak untuk melakukan penagihan. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan etika, profesionalisme, serta menghormati martabat dan hak-hak konsumen,” kata Samsudin.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum dan SOP pemasangan plang tersebut. Sebab, tindakan itu bisa memengaruhi nama baik konsumen di mata tetangga dan lingkungan.
LPKNI Kabupaten Batanghari mendesak PNM memberi klarifikasi terbuka agar tidak jadi polemik. Lembaga itu juga menyatakan siap mendampingi konsumen bila ditemukan dugaan pelanggaran hak konsumen.
“Jangan sampai penagihan berubah jadi intimidasi. Ada cara yang lebih bermartabat,” ujar Samsudin.
Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu 31/05/2026, pihak PT Permodalan Nasional Madani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemasangan plang dan ucapan karyawannya kepada konsumen.
Merujuk POJK No. 22 Tahun 2023, penagihan oleh perusahaan pembiayaan wajib dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum, tidak menggunakan kekerasan fisik/psikis, dan tidak mempermalukan. Penagihan hanya boleh pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali ada perjanjian lain.
Redaksi







