Penulis: Nurul Azizah
Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i (akrab disapa Yai Ta'in) adalah seorang ulama, ahli tafsir Al-Quran dan dewan pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an Tebu Ireng Jombang.
Kiai Musta'in seorang kiai alim dilaporkan oleh Gerakan Tabayun advokasi dan keadilan (GERTAK) ke Bareskrim Polri. Laporan pengaduan tersebut resmi diajukan pada tanggal 24 Agustus 2026.
Apakah benar Kiai Tain melanggar UU ITE?
Akhir-akhir ini banyak aktivis dan pemerhati seperti Kiai Tain yang sedang mencari kebenaran malah terkena sanksi pidana dengan dalih melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ITE menurut Prof Henri Subiakto yang pernah saya wawancarai perlu ditegaskan lagi agar tidak disalahgunakan oleh penegak hukum untuk menjerat orang yang membongkar kepalsuan, membongkar kasus korupsi, orang yang mengadakan penelitian atau menjerat aktivis yang kritis terhadap negara atau pemerintah.
Di dalam UU ITE tidak ada pasal yang menjerat orang untuk beropini yang salah atau benar. Kalaupun kritik pada seseorang itu berlebihan, itu bukan ranah hukum pidana. Sanksi pada pelakunya bukan kurungan atau penjara. Tapi sanksinya adalah sanksi sosial karena telah melanggar etika.
Sedikit-sedikit melanggar UU ITE, akibatnya di negeri ini banyak orang beropini di media sosial jadi ketakutan.
UU ITE itu melindungi informasi elektronik yang dimiliki oleh pribadi atau publik (pemerintah atau negara) yang disimpan dalam sistem elektronik, lalu diambil seseorang kemudian diubah-ubah, ditambah, dan dikurangi. Akibatnya, pertama bisa merusak nilai kerahasiaan informasi itu. Kedua bisa merusak keutuhan atau integritas informasi yang meliputi kelengkapan, akurasi dan keabsahan. Ketiga bisa merusak atau menghilangkan keberadaan data. Jika itu terjadi, warga bisa tidak percaya lagi dengan transaksi dalam ekonomi digital. Makanya UU ITE mengatur itu semua agar ekonomi digital itu aman dan berlangsung terpercaya.
Prof Henri sangat keras berpendapat bahwa "Penerapan UU ITE keliru, seharusnya UU ITE untuk ekonomi digital malah untuk politik dan ingin kriminalisasi seseorang yang beropini di media sosial".
Selanjutnya Prof Henri bersedia apabila diminta untuk mendampingi kasusnya Kiai Musta'in yang dilaporkan oleh Gerakan Tabayun advokasi dan keadilan atas opininya di media sosial tentang kekayaan Kiai Miftachul Akhyar Rois Aam PBNU.
Para penegak hukum dan masyarakat perlu belajar lagi, apa saja perbuatan yang dilarang dan bisa dipidana menurut UU ITE. Jangan melebar ke mana-mana tanpa mengetahui secara mendalam lalu menerapkan secara salah.
Yang jelas agar UU ITE ini tidak menjerat para pemakai media sosial termasuk Kiai Musta'in, maka sangat diperlukan sosialisasi UU ITE di masyarakat dan juga di lingkungan penegak hukum.
Nurul Azizah penulis buku "Dari Perempuan NU Untuk Indonesia"


