Jakarta Newslan.id – Kebocoran BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar kembali jadi sorotan. Data BPH Migas 2026 mencatat realisasi konsumsi Solar subsidi sudah 97% dari kuota 18,5 juta KL, padahal baru masuk bulan Juni. Artinya kuota rawan jebol di kuartal III jika tidak dikendalikan.
Modus Kebocoran yang Ditemukan ;
1. “Kencing” di Jalur Distribusi: Oknum truk tangki, SPBU, dan agen memindahkan BBM subsidi ke industri/tambang. Selisih harga Solar subsidi Rp6.800 vs industri Rp12.900 jadi pemicu. BPH Migas temukan 1.200 kasus di semester I-2026.
2. Kendaraan Industri Pakai Barcode: Mobil tambang dan truk sawit pakai QR Code palsu atau “pinjam” barcode petani/nelayan. Sekali isi bisa 200 liter.
3. Penyelundupan ke Luar Negeri: Di perbatasan Kalimantan & NTT, Solar subsidi dijual ke Malaysia & Timor Leste. Selisih harga 2x lipat bikin marak.
4. SPBU “Jual Putus”: Oknum SPBU terima mobil tangki modif isi berulang, lalu jual ke penampung. CCTV dimatikan saat jam rawan.
Pengawasan Dinilai Mandek
Komisi VII DPR kritik digitalisasi MyPertamina & subsidi tepat belum optimal. “Barcode bisa diakali, data NIK ganda, verifikasi lemah. Pengawas BPH Migas di daerah kurang, cuma 300 orang awasi 7.500 SPBU,” kata Anggota DPR Mulyanto, Rabu 04/06/2026.
Di lapangan, aparat daerah mengaku kesulitan. “Kami tidak punya alat uji cepat untuk bedakan Solar subsidi vs industri. Truk ditanya, jawabnya untuk UMKM. Sulit dibuktikan,” ujar Kadis ESDM Riau.
Dampak kebocoran;
1. APBN Jebol: Subsidi energi 2026 bengkak ke Rp210 triliun, naik Rp35 triliun dari pagu awal. Dana bisa buat bangun 3.500 puskesmas.
2. Masyarakat Kecil Tidak Kebagian: Nelayan di Tegal & petani di Lampung lapor Solar langka sejak Mei. Terpaksa beli eceran Rp10 ribu/liter.
3. Infrastruktur Rusak: Truk ODOL tambang isi Solar subsidi bikin jalan nasional cepat hancur. Kerugian negara dobel.
Langkah Pemerintah
1. Tutup Celah MyPertamina: Pertamina mulai 1 Agustus 2026 wajibkan face-recognition + plat nomor cocok dengan STNK saat isi BBM subsidi. Kuota harian diperketat: motor 2L, mobil pribadi 20L, angkot 40L.
2. Sanksi SPBU Nakal: 54 SPBU dicabut izin sepanjang 2026. Denda naik jadi Rp60 miliar + pidana 6 tahun.
3. Satgas BBM Subsidi: Polri, BPH Migas, Kejagung bentuk satgas khusus. Target operasi tangkap tangan 100 kasus/bulan di jalur tikus.
4. Subsidi Langsung: Kemenkeu uji coba subsidi ditransfer ke rekening nelayan & petani di 5 provinsi, bukan lewat harga. Jika sukses, diperluas 2027.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga bilang, sistem sudah jalan tapi butuh dukungan penegakan hukum. “Kami hanya operator. Kalau ada yang jual data barcode, yang nangkep harus APH. Kami sudah blokir 2,1 juta NIK ganda,” ujarnya.
Ekonom energi UGM Fahmy Radhi nilai akar masalah ada di data. “NIK, data STNK, data UMKM, data nelayan belum sinkron. Selama KTP bisa difotokopi, kebocoran jalan terus. Harus pakai single identity number.”
BPH Migas janji audit forensik digital SPBU selesai Oktober 2026. Hasilnya jadi dasar cabut izin & pidana.
Sumber: BPH Migas, Pertamina, Komisi VII DPR, Kemenkeu per 01/06/2026


