Rumah di Jalan Kol Amir Hamzah Simpan Rokok Tak Bercukai
JAMBI, NEWSLAN.ID – Api melahap satu unit rumah permanen di Jalan Kol Amir Hamzah RT 03, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 16 Juni 2026 pukul 22.39 WIB. Warga berhamburan keluar rumah. Sirene pemadam kebakaran memecah malam.
Ketika api padam, yang tersisa bukan hanya puing. Petugas menemukan tumpukan lain: ratusan slop rokok tanpa dilekati pita cukai.
KRONOLOGI: DARI KEBAKARAN KE TEMUAN ILEGAL
1. Waktu kejadian: Selasa malam, 16 Juni 2026, sekitar pukul 22.39 WIB.
2. Lokasi: Rumah permanen di Jalan Kol Amir Hamzah RT 03, Telanaipura.
3. Respons warga: Kepulan asap tebal membuat warga sekitar panik dan keluar rumah.
4. Pemadaman: Damkar Kota Jambi mengerahkan 4 unit armada. Api padam sekitar 45 menit.
5. Temuan: Saat pendinginan, petugas menemukan ratusan slop rokok polos, tanpa pita cukai, tersimpan di dalam rumah.
POLISI TURUN TANGAN
Kasus kini ditangani Polresta Jambi. Fokus penyidikan mengarah ke dua hal:
1. Asal-usul barang: Dari mana ratusan slop rokok ilegal itu berasal. Apakah diproduksi lokal, atau bagian dari jaringan distribusi lintas daerah.
2. Kepemilikan: Siapa pemilik rumah dan siapa pemilik barang. Polisi mendalami apakah rumah berfungsi sebagai gudang penyimpanan.
“Barang bukti sudah kami amankan. Penyelidikan berjalan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” kata sumber di Polresta Jambi, Rabu 17 Juni 2026.
ANCAMAN PIDANA CUKAI
Rokok tanpa cukai masuk kategori barang kena cukai ilegal. Aturannya tegas:
1. UU No. 39/2007 tentang Cukai Pasal 54: Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
2. Pasal 56: Menimbun atau menyimpan barang kena cukai ilegal, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Jika satu slop berisi 10 bungkus, dan satu bungkus bernilai cukai Rp15.000, maka potensi kerugian negara dari ratusan slop bisa mencapai ratusan juta rupiah.
MODUS LAMA, TERUNGKAP KARENA MUSIBAH
Peredaran rokok polos bukan hal baru di Jambi. Modus yang sering dipakai: menyimpan di rumah tinggal untuk menghindari razia gudang. Kebakaran di Telanaipura justru membongkar praktik itu.
Bea Cukai Jambi yang dihubungi Newslan.id menyatakan akan berkoordinasi dengan Polresta Jambi. “Kami tunggu limpahan barang bukti untuk penghitungan kerugian negara,” ujar pejabat Bea Cukai, Rabu sore.
PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
1. Sudah berapa lama rumah itu jadi tempat penyimpanan? Warga sekitar mengaku tidak curiga karena aktivitas keluar masuk barang minim.
2. Apakah ada merek tertentu? Polisi belum merilis detail merek untuk kepentingan penyidikan.
3. Ke mana jalur distribusi? Apakah untuk pasar Kota Jambi, atau dikirim ke kabupaten lain.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. @polrestajambi: Usut tuntas sampai ke aktor intelektual. Rokok ratusan slop mustahil milik eceran.
2. @beacukaijambi: Publikasikan hasil penghitungan kerugian negara. Rakyat perlu tahu berapa pajak yang hilang.
3. Pemilik rumah: Kooperatif ke penyidik. Menimbun barang kena cukai ilegal ancaman pidananya nyata.
4. Warga Jambi: Hati-hati. Rokok tanpa cukai harganya murah, tapi merusak penerimaan negara dan bisa terkait jaringan gelap.
Redaksi Newslan.id
Kebakaran di Telanaipura memadamkan api, tapi menyalakan kasus. Ratusan slop rokok tanpa cukai adalah alarm. Jika rumah tinggal bisa jadi gudang ilegal, berapa banyak lagi yang belum terungkap? Penegakan hukum tidak boleh berhenti di pemilik rumah. Jaringannya harus dibongkar.


