INDRAMAYU NEWSLAN.ID โ Pemutusan atau pergantian kepengurusan komite sekolah secara sepihak tidak sah dan cacat prosedur jika dilakukan tanpa pemberitahuan atau musyawarah bersama pengurus yang sedang menjabat. Hal itu diduga terjadi di SDN 4 Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan regulasi tata kelola Kemdikbud, pemberhentian dan pergantian komite sekolah memiliki aturan baku yang wajib dipatuhi. Permendikbud 75 Tahun 2016 menegaskan komite dipilih melalui rapat orang tua/wali siswa dan berlaku sah jika masa baktinya maksimal 3 tahun telah berakhir, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau menyalahi aturan.
Segala bentuk pembubaran atau pergantian antarwaktu harus melalui musyawarah pleno dan wajib disampaikan kepada seluruh anggota serta pihak sekolah.
Kewenangan penetapan ada di kepala sekolah, namun kepala sekolah tidak memiliki izin memecat sepihak komite aktif tanpa alasan sah dan forum mufakat. Tindakan pemecatan tanpa pemberitahuan dapat memicu sengketa dan berpotensi maladministrasi.
Terjadi pengangkatan dan penetapan resmi pengurus komite masa jabatan 2023 sampai 2026 di SDN 4 Kedokan Agung yang dinakhodai oleh Sarikin selaku ketua komite. SK tersebut diputuskan oleh H Usmad, S.Pd., selaku Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung.
Namun pada tahun 2024 muncul pengangkatan kepengurusan komite baru yang dinakhodai oleh Hj. Kusaerih dengan masa jabatan 2023 hingga 2026. Penetapan itu diputuskan oleh Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung secara sepihak dan tanpa sepengetahuan pengurus komite yang belum habis masa jabatannya.
Ketika dikonfirmasi awak media, Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung, Sarikin membenarkan. โBenar kami ketua komite masa jabatan 2023 hingga 2026 diangkat secara resmi. Namun pada saat kami masih menjadi pengurus yang berakhir di tahun 2026, entah apa alasannya sekarang ada pengurus yang baru, sedangkan kami sebelumnya tidak diberi tahu,โ paparnya.
Saat berita ini diturunkan, awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung dan Hj. Kusaerih.
Ruang hak jawab terbuka bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Marco | Biro Indramayu
Tag: #SDN4KedokanAgung #KomiteSekolah #Indramayu #KedokanBunder #Permendikbud75 #Maladministrasi #Pendidikan #DinasPendidikanIndramayu


