Newslan.id - Batanghari. Dugaan penguasaan lahan aset desa seluas 4,34 hektare di Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi, terus menjadi perhatian publik. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat agar status lahan diperjelas, pihak yang dilaporkan, Iwan Setiawan alias Awon, hingga kini belum memberikan klarifikasi baik kepada pemerintah desa maupun kepada wartawan.
Persoalan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan masuknya sebagian tanah STUP (Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan) Desa Terusan ke dalam area lahan yang dikuasai oleh pihak tertentu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah desa melalui serangkaian upaya klarifikasi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, Pemerintah Desa Terusan telah dua kali melayangkan undangan kepada Iwan Setiawan untuk memberikan penjelasan, masing-masing pada 27 April dan 19 Mei 2026. Namun, menurut pihak desa, kedua undangan tersebut tidak dihadiri.
Tidak adanya klarifikasi dari pihak yang dilaporkan membuat proses penelusuran fakta di tingkat desa berjalan tanpa kehadiran salah satu pihak yang menjadi objek laporan.
Untuk memperoleh kepastian terkait batas dan luasan lahan yang dipersoalkan, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat kemudian menggelar musyawarah dan memutuskan melakukan pengukuran ulang di lapangan.
Hasil pengukuran yang dilakukan pada 10 Juni 2026 memunculkan temuan yang kini menjadi sumber polemik. Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat, lahan yang sebelumnya tercatat seluas 25,06 hektare disebut terukur menjadi sekitar 29,40 hektare.
Selisih sekitar 4,34 hektare tersebut diduga merupakan bagian dari tanah STUP Desa Terusan yang selama ini tercatat sebagai aset desa untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
Temuan itu memicu reaksi sejumlah tokoh masyarakat yang meminta persoalan tersebut dibuka secara terang-benderang. Mereka menilai aset desa merupakan hak kolektif masyarakat yang tidak boleh hilang atau berpindah penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, wartawan telah berupaya memperoleh penjelasan langsung dari Iwan Setiawan dengan mendatangi lokasi usahanya sebanyak tiga kali. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.
Istri Iwan Setiawan yang berada di lokasi usaha menyampaikan bahwa suaminya belum dapat memberikan keterangan karena sedang disibukkan berbagai pekerjaan.
"Beliau belum bisa hadir karena masih banyak pekerjaan," ujarnya kepada wartawan.
Belum adanya tanggapan dari pihak yang dilaporkan membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, termasuk mengenai dasar penguasaan lahan, batas-batas kepemilikan, serta hasil pengukuran yang menjadi dasar klaim masyarakat.
Para pemerhati tata kelola pertanahan menilai sengketa yang menyangkut aset desa tidak dapat diselesaikan hanya melalui klaim sepihak. Seluruh pihak harus membuka dokumen yang dimiliki, menghadirkan data historis kepemilikan, serta melibatkan pengukuran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini juga dinilai menjadi ujian bagi tata kelola aset desa di daerah. Di berbagai wilayah Indonesia, persoalan aset desa kerap memicu konflik sosial berkepanjangan ketika batas lahan, administrasi pertanahan, dan riwayat penguasaan tidak terdokumentasi secara jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum didapat pernyataan resmi dari Iwan Setiawan terkait dugaan kelebihan penguasaan lahan seluas 4,34 hektare maupun hasil pengukuran yang menjadi dasar tuntutan masyarakat Desa Terusan.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi dan mekanisme hukum agar status lahan yang dipersoalkan memperoleh kepastian serta tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan masyarakat, keterangan pemerintah desa, hasil pengukuran yang disampaikan kepada wartawan, serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan kepada pihak yang dilaporkan. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi Iwan Setiawan maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (End's)


