Jakarta Newslan.id. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pejabat negara dalam menghormati proses hukum.
Pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan Rabu (7/10/2026), Nusron kembali tidak hadir. Ia beralasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada KPK. Alasan tersebut menjadi sorotan karena pemeriksaan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menanggapi ketidakhadiran Nusron. Ia menyindir menteri tersebut karena dinilai kurang mampu mengatur waktu. Pernyataan itu menambah perhatian publik terhadap sikap pejabat negara ketika diminta memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Dua kali tidak memenuhi panggilan KPK memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Namun, ketidakhadiran berulang seorang pejabat tinggi negara tetap memunculkan pertanyaan: seberapa besar prioritas yang diberikan terhadap proses penegakan hukum ketika berbenturan dengan agenda kedinasan?
Publik kini menunggu langkah KPK selanjutnya untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi, kepatuhan pejabat terhadap proses hukum menjadi ujian penting bagi kredibilitas pemerintahan. Jika masyarakat dituntut menaati hukum, pejabat negara semestinya menunjukkan keteladanan yang sama.
Redaksi

