NEWSLAN.ID, MERANGIN — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Merangin menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk beras super merek Nur.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPD LPKNI Merangin, Sukarlan, menyusul informasi penahanan distributor beras super merek Nur sejak Senin, 26 Oktober 2026, dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pencantuman informasi berat bersih pada produk pangan.
Menurut Sukarlan, penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami dari DPD LPKNI Merangin mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Merangin yang telah menangani perkara ini. Perlindungan konsumen harus menjadi perhatian serius karena masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli,” ujar Sukarlan.
Pencantuman Berat Bersih Bukan Sekadar Formalitas
Sukarlan menjelaskan, pencantuman berat bersih, isi bersih, atau jumlah barang merupakan salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian informasi kepada konsumen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan itu melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan berat bersih, isi bersih, atau jumlah barang sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Pasal 62 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud.
“Ini bukan persoalan sepele. Informasi berat bersih merupakan bagian dari hak konsumen. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran, harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Sukarlan juga menyoroti kemungkinan relevansi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Penerapan ketentuan tersebut, menurutnya, perlu disesuaikan dengan fakta hasil penyidikan dan unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Apresiasi terhadap Profesionalisme Polres Merangin
DPD LPKNI Merangin menilai penanganan perkara ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk pangan sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Sukarlan berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga perkara tersebut dapat dituntaskan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih teliti ketika membeli produk pangan, termasuk memeriksa informasi pada kemasan, berat bersih, kondisi produk, serta keterangan lain yang menjadi hak konsumen.
“LPKNI akan terus mendorong perlindungan konsumen dan mendukung aparat penegak hukum dalam menindak setiap pelanggaran yang terbukti merugikan masyarakat. Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab,” tambahnya.
Polres Merangin: Penanganan Sesuai SOP dan Arahan Pimpinan
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan tugas dan fungsi kepolisian sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta petunjuk pimpinan.
“Kami menjalankan tupoksi sesuai SOP dan petunjuk pimpinan. Terima kasih atas dukungan dan support masyarakat. Polisi bersama masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan melalui Kasat Reskrim.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam membantu kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Perlindungan Konsumen Harus Menjadi Komitmen Bersama
DPD LPKNI Merangin berharap penanganan perkara beras super merek Nur menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.
Bagi LPKNI, perlindungan konsumen bukan sekadar persoalan label atau angka yang tercantum pada kemasan, melainkan menyangkut kepastian informasi, kejujuran pelaku usaha, dan hak masyarakat dalam setiap transaksi perdagangan.
Sukarlan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum yang profesional serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab di Kabupaten Merangin.
NEWSLAN.ID — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kebenaran, dan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat.
