JAMBI, NEWSLAN.ID — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya konsumen yang mengalami kredit macet di NSC Finance Jambi, agar lebih berhati-hati ketika memenuhi panggilan atau menghadiri pertemuan dengan pihak perusahaan pembiayaan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya kekhawatiran mengenai dugaan praktik penahanan kendaraan yang dikaitkan dengan penyelesaian tunggakan kredit. LPKNI meminta konsumen memahami hak dan kewajiban hukumnya sebelum mengambil keputusan yang dapat berdampak pada kendaraan maupun kondisi keuangan mereka.
Dalam imbauan yang beredar, LPKNI mengingatkan konsumen agar tidak gegabah membawa kendaraan ke kantor perusahaan pembiayaan ketika menghadapi persoalan kredit macet, serta tidak sembarangan menandatangani dokumen yang belum dipahami isinya.
KONSUMEN JANGAN SAMPAI KEHILANGAN HAK KARENA KURANG PAHAM
Menurut imbauan LPKNI, konsumen perlu meningkatkan kewaspadaan apabila diminta datang ke kantor pembiayaan dengan membawa kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Konsumen juga diminta tidak menandatangani dokumen apa pun sebelum mengetahui secara jelas isi, tujuan, dan konsekuensi hukumnya. Dokumen yang tidak dipahami berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila di kemudian hari terjadi perselisihan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa imbauan tersebut bukan berarti setiap panggilan perusahaan pembiayaan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Konsumen tetap perlu memeriksa isi perjanjian kredit, surat pemberitahuan, serta dasar hukum dari setiap tindakan yang dilakukan terhadap kendaraannya.
LPKNI: JANGAN BIARKAN KONSUMEN BERJUANG SENDIRIAN
Persoalan kredit macet tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan hak-hak konsumen. Di sisi lain, kewajiban pembayaran sesuai perjanjian juga tetap harus diperhatikan.
Apabila terjadi perselisihan, konsumen berhak meminta penjelasan tertulis mengenai jumlah tunggakan, denda, biaya yang dibebankan, serta prosedur penyelesaian kredit yang ditempuh perusahaan pembiayaan.
Jika terdapat dugaan penarikan atau penahanan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, konsumen dapat mengumpulkan bukti berupa perjanjian kredit, kuitansi pembayaran, surat pemberitahuan, identitas petugas, dan dokumen lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
LPKNI mengingatkan agar konsumen tidak menghadapi persoalan semacam ini dengan tindakan emosional. Tempuh jalur pengaduan resmi dan mintalah pendampingan apabila diperlukan.
JANGAN ASAL TANDA TANGAN, PAHAMI SETIAP DOKUMEN!
Dalam menghadapi persoalan kredit, konsumen perlu memastikan apakah dokumen yang diberikan berupa surat pemberitahuan, berita acara penyerahan kendaraan, kesepakatan restrukturisasi, atau dokumen lain yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Jangan menandatangani dokumen kosong, dokumen yang tidak lengkap, atau dokumen yang isinya belum dipahami. Mintalah salinan dokumen dan waktu yang cukup untuk mempelajarinya.
Apabila merasa dirugikan, konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga berwenang sesuai jenis permasalahannya.
HAK KONSUMEN HARUS DILINDUNGI, KEWAJIBAN JUGA HARUS DISELESAIKAN
LPKNI menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap perjanjian, dan pelaksanaan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menagih kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, proses penagihan maupun penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak konsumen dan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti, bukan melalui tekanan atau tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.
Hingga berita ini disusun, imbauan LPKNI tersebut perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pihak NSC Finance Jambi mengenai prosedur penanganan kredit macet, mekanisme penarikan kendaraan, serta perlindungan hak konsumen dalam proses penyelesaian pembiayaan.
NEWSLAN.ID menegaskan bahwa setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan. Prinsip praduga tak bersalah serta keberimbangan pemberitaan tetap dikedepankan.
