BANGKO NEWSLAN. ID – DPD LPKNI Merangin mengecam keras pernyataan Bupati Merangin M. Syukur yang meminta wartawan agar tidak terlalu keras memberitakan polemik Mlangun Coffee.
Permintaan itu muncul saat bupati dikonfirmasi soal dugaan kebocoran PAD, status aset daerah, dan isu konflik kepentingan di Mlangun Coffee yang ramai di publik.
“Wartawan kerja dilindungi UU Pers. Bupati minta sensor itu pidana. Ada apa dengan Mlangun Coffee sampai bupati pasang badan? PAD & aset daerah itu uang rakyat. Wajib transparan, bukan ditutupi,” tegas Ketua DPD LPKNI Merangin Sukarlan, Rabu 3/6/2026.
LPKNI Desak 5 Hal Mendesak:
1. Bupati M. Syukur: Klarifikasi terbuka. Status tanah/bangunan Mlangun Coffee milik siapa? PAD dari Mlangun Coffee berapa per bulan?
2. Inspektorat Merangin: Audit investigatif. Ada aliran dana Pemda ke Mlangun Coffee?
3. Kejari Merangin: Selidiki dugaan konflik kepentingan & kerugian negara.
4. DPRD Merangin, Panggil bupati & owner Mlangun Coffee. Rapat Dengar Pendapat terbuka.
5. Dewan Pers: Awasi. Jika ada intimidasi ke wartawan, proses hukum.
“Kalau Mlangun Coffee bersih, ngapain takut diberitakan? Kalau ada pejabat jadi owner, mundur atau dipenjara. LPKNI kawal. Pers jangan takut. Rakyat di belakang kalian,” tutup Sukarlan. (Redaksi)


